gerakan anti korupsi. Kegiatan ini diikuti oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan secara virtual, Rabu (03/05).
CILACAP -- INFO_PAS. Menutup Rangkaian Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mengadakan penyuluhanKegiatan yang dilaksanakan secara langsung dari Aula Kresna Basudewa Kanwil Jateng dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Fungsional hingga seluruh Pelaksana Kanwil Kemenkumham Jateng. Turut hadir pula Kepala UPT se-Eks Karesidenan Semarang dan para Koordinator masing-masing Eks Karesidenan se-Jawa Tengah.
Gerakan anti korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor penyelidikan, penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang undangan. Strategi ada 3 unsur utama yaitu Pencegahan, Penindakan dan peran serta masyarakat.
Berkenan membuka kegiatan Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, A Yuspahruddin menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan selaras dengan semangat yang selalu digelorakan dalam pencegahan korupsi. Dan mendukung dalam progam reformasi birokrasi serta mewujudkan wilayah birokrasi bersih dalam melayani.
"Terhadap beberapa pemberitaan yang sedang viral saat ini, kami mengimbau untuk tidak memamerkan kekayaan, flexing dan gaya hidup mewah", pesan Kakanwil dalam sambutannya.
Hadir sebagai narasumber, Arief Noor Rokhman, Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Semarang. Dalam paparannya, Arief menjelaskan urgensi dan tujuan penyuluhan Gerakan Anti Korupsi, sejarah regulasi dan pengertian korupsi, pengertian kerugian negara dan kerugian keuangan negara serta jenis-jenis korupsi.
Lebih lanjut Arief memaparkan bahwa ada 5 contoh perilaku korupsi di tempat kerja yaitu ; menunda pekerjaan, datang terlambat, tertutup pada pekerjaan, gaya hidup mewah dan memanfaatkan waktu kerja untuk urusan pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H