Mohon tunggu...
Humas Lapas Besi
Humas Lapas Besi Mohon Tunggu... Lainnya - Public Relations at Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan

Rezana Agustyan Aparatur Sipil Negara Hobi Futsal / Sepeda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pegawai Lapas Besi Ikuti Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah

6 Oktober 2022   10:57 Diperbarui: 6 Oktober 2022   11:10 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cilacap -- Sehubungan dengan Surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham Nomor: SEK.2.UM.01.01-585 tanggal 04 Juli 2022. Pegawai Lapas Besi mengikuti Kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP bagi Pengelola Kepegawaian yang dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham bersama  dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Berkenan hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lembaga , Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Urusan Kepegawaian dan Staf Pelaksana yang membidangi bagian penyusunan SKP serta jajaran Pegawai Lapas Besi. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 sampai dengan 15.00 WIB di Aula Wijaya Kusuma Lapas Besi, Rabu (05/10).

Sosialisasi terkait penyusunan SKP berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Administrasi, Jusman yang bergabung secara virtual. Pada kesempatan tersebut, Jusman menyampaikan perlunya mempelajari regulasi terbaru yang dikeluarkan KemenPANRB terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

dok. humas lapas besi
dok. humas lapas besi

Kadivmin menyampaikan bahwa "Seluruh pegawai harus mengetahui reformasi pengelolaan kinerja dan memahami tentang target kinerja setiap tusi masing-masing bagian yang dikerjakan setiap hari. Progam kerja dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) harus dilaksanakan dengan baik." Ungkapnya.

Beberapa perubahan PermenPANRB No.8 Tahun 2021 yang diganti dengan PermenPANRB No.6 Tahun 2022. Terkait dengan beberapa hal yaitu ruang lingkup, tahapan, standar perilaku kinerja dan penilaian kerja yang mengalami beberapa perubahan. Peraturan baru diharapkan bukan sebagai beban tetapi sebagai upaya bersama untuk berubah lebih baik dan dapat mengimplementasikannya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Kemenkumham RI.

Setelah pengarahan Kadivmin selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi PermenPANRB No.6 Tahun 2022, Panduan dan Simulasi Penyusunan SKP berdasarkan PermenPANRB terbaru serta  Evaluasi Hasil Penyusunan SKP dengan dipandu oleh Kepala Bagian Umum Kanwil, Febri Nurdian Satriatama dan Kasubbag Kepegawaian, TU dan RT, Meivita Dewi Widyastuti bersama Narasumber dari Biro Kepegawaian yaitu Sub Koordinator Pembinaan dan Penghargaan Pegawai, Dodi Prihandoko dan JFT Analis Kepegawaian, Kartika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun