Anak mempunyai hak yang bersifat asasi,sebagaimana yang dimiliki orang dewasa,hak asasi manusia (HAM).Jadi selayaknya Hak anak mendapat perhatian dan dukungan yang sama dengan penerapan hak azazi manusia sebagaimana dengan yang diterapkan pada manusia dewasa. Perlindungan hak anak, tidak banyak pihak yang turut memikirkan dan melakukan langkah-langkah kongkrit. Demikian juga upaya untuk melindungi hak-hak anak yang dilanggar yang dilakukan negara, orang dewasa atau bahkan orang tuanya sendiri, tidak begitu menaruh perhatian akan kepentingan masa depan anak. Banyak pihak yang telah mengangap bahwa hak anak itu penting demi kelanjutan bangsa dan negara ini,tetapi pada prakteknya hal tersebut masih merupakan sekedar wacana penghias bibir,banyak kalangan dalam masyarakat,baik dunia pendidikan,birokrasi yang menyadari betapa pentingnya perlindungan anak dari pengabaian hak hak mereka,tetapi dalam prakteknya kenyataan tersebut hanya isapan jempol belaka kalaupun ada masih sebatas wacana atau basa basi yang menyatakan anak perlu mendapat dukungan,perlindungan,anak perlu kesempatan untuk mengekspresikan diri dan lain sebagainya,banyak anak yang dibiarkan sendiri berjuang dalam persoalan kehidupannya,padahal dalam konstitusi kita(UUD 1945) jelas diamanatkan pada pasal 28b ayat (2)Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembangserta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara,sangat jelas dan transparan dikatakan dalam pasal 28b ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) tersebut bahwa negara dalam hal ini pemerintah (pusat dan daerah ) dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk memperhatikan dan memelihara anak anak tersebut dan hal ini harus dilakukan tanpa bisa di tawar.Walaupun konstitusi kita telah memerintahkan hal tersebut,masih banyak kita jumpai anak yang luput dari perhatian negara/pemerintah mereka berjuang sendiri, kadang keberadaaan mereka dianggap sebagai sesuatu yang menggangu kenyamanan dan keindahan kota kerap mereka diperlakukan layaknya kriminal diburu dan di tangkapi dengan berbagai alasan,sementara kita ketahui bahwa mereka mempunyai hak konstitusional sebagaimana yang diperintahkan UUD 1945 pasal 28 b ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) .Belum lagi banyak dijumpai anak anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) yangdibiarkansendirimenghadapipersoalannyahukumnya,sementaraorang tua,masyarakat, lingkungansertapemerintahsecaratidaklangsungturutberperan dalammenciptakan tindakan mereka tersebut,orang tua kadang memiliki ketidak peduliannya terhadap perkembangan anak hal ini diakibatkan kesibukan orang tua bekerja mencari penghidupan guna memenuhi kebutuhan keluarga sehingga secara sengaja maupun tidak sengaja telah luput mengontrol dan mengabaikan perkembangan anak,lingkungan kadang juga turut mendorong anak melakukan tindakan yang merugikan tersebut,hal ini dapat kita ketahui setelah saya mewawancari anak anak yang terlibat permasalahan (contoh : pencabulan) yang dilakukan anak,rata rata anak yang melakukan pencabulan tersebut sebelumnya mereka diperlihatkan tontonan film yang tidak senonoh oleh orang yang lebih tua darinya melalui berbagai media termasuk hand phone dan sebagainya,apa yang dipertontonkan kepada mereka telah memacu mereka untuk melakukan perbuatan cabul.Pemerintah juga secara tidak langsung ikut berperan dalam hal ini karena kebanyakan anak yang melakukan tindak pidana berasal dari keluarga yang ekonominya kurang mampu,mereka berasal dari keluarga yang berada di garis kemiskinan,sementara kita ketahui pemerintah banyak menelurkan program program pemberdayaan keluarga tidak mampu,tetapi anehnya keberadan masyarakat miskin tidak berkurang malah semakin bertambah hal ini dapat dilihat dari indikasi semakin banyaknya anak yang “diberdayakan” oleh orang dewasa untuk bekerja baik dijalan maupun karena faktor ekonomi keluarga membuat anak bekerja disektor informal hal ini menandai apa yang telah dilakukan pemerintah tidak sampai atau tidak tepat sasaran atau hanya sekedar retorika pemerah bibir semata. Pada tahun 2004 pemerintah sebenarnya telah mencanangkan Program Nasional Bagi Anak Indonesia 2015, suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan hak anak yang mencakup bidang kesehatan anak,pendidikan anak,perlindungan anak dan penanggulangan HIV/AIDS.Dengan dicanangkannya program tersebut kita sama berharap, anak anak Indonesia tidak lagi diabaikan ataupun terabaikan,anak Indonesia akan diantarkan dan dilindungi dalam pemenuhan hak mereka.Tetapi pada tataran pelaksanaan program tersebut terasa kurang membumi banyak pihak pihak terkait yang tidak mengetahui program tersebut dan jika mengetahui hanya bagai ‘angin,datang dan pergi begitu saja’.Masih banyak anak yang terabaikan dan tidak terpenuhi haknya,banyak anak yang mendapat perlakuan yang merugikan anak diantaranya anak mendapat tindakan kekerasan serta eksploitasi seksual oleh orang tua,masyarakat dan yang lebih menyakitkan didalam lingkungan sekolah anak mendapat perlakuan kekerasan dan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru,guru yang seharusnya menjadi tauladan bagi anak didiknya dan masyarakat pada umumnya,padahal didalam UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 54 “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukanoleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembagapendidikan lainnya”, hal ini tentu memprihatinkan dan memerlukan kerja keras dari berbagai komponen masyarakat serta pemerintah untuk dapat memberikan hak mereka (anak) yang telah dijamin oleh peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sama sama kita cintai ini. Anak merupakan belahan jiwa, gambaran dan cermin masa depan, aset keluarga, agama, bangsa dan negara. Di berbagai negara dan berbagai tempat di negeri ini, anak-anak justru mengalami perlakuan yang tidak semestinya, seperti eksploitasi anak, kekerasan terhadap anak, dijadikan alat pemuas seks, pekerja Di banyak negara,ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak anak akibat pembangunan ekonomi yang dilakukan, seperti pekerja anak (child labor), anak jalanan (street children), pekerja seks anak (child prostitution), penculikan dan perdagangan anak (child trafficking), kekerasan anak (violation) dan penyiksaan (turtore) terhadap anak. Di Indonesia pelanggaran hak-hak anak baik yang tampak mata maupun tidak tampak mata, menjadi pemandangan yang lazim dan biasa diberitakan di media masa, seperti mempekerjakan anak baik di sektor formal, maupun informal, eksploitasi hak-hak anak Pada sisi lain sering dijumpai perilaku anak yang diketegorikan sebagai anak nakal atau melakukan pelanggaran hukum, tapi tidak mendapat perlindungan hukum sebagaimana mestinya dalam proses hukum. Hak-hak yang mereka miliki diabaikan begitu saja dengan perlakukan yang tidak manusiawi oleh pihak tertentu, dan kadang kala dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan diri sendiri, tanpa peduli bahwa perbuatannya telah melanggar hak-hak anak Beberapa pengabaian dalam pememenuhan hak anak yang kerap dijumpai
- Hak untuk mendapatkan PERLINDUNGAN
- Hak untuk BERMAIN
- Hak untuk mendapatkan REKREASI
- Hak untuk mendapatkan PENDIDIKAN
- Hak untuk mendapatkan MAKANAN
- Hak untuk mendapatkan akses KESEHATAN
- Hak untuk mendapatkan KESAMAAN
- Hak untuk memiliki PERAN dalam PEMBANGUNAN
- Hak untuk mendapatkan NAMA dan identitas
- Hak untuk MENYATAKAN dan DIDENGAR PENDAPAT ANAK
- Hak untuk mendapatkan status KEBANGSAAN
Instrumen Hukum Instrumen hukum yang mengatur perlindungan hak-hak anak diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) th 1989 , telah diratifikasi oleh lebih 191 negara. Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi dengan Kepres Nomor 36 th 1990 Konvensi PBB tentang Hak Anak tersebut telah menjadi hukum Indonesia dan mengikat seluruh warga negara Indonesia.Konvensi Hak-Hak Anak merupakan instrumen yang berisi rumusan prinsip-prinsip universal dan ketentuan norma hukum mengenai anak Konvensi Hak Anak dapat dikelompokan menjadi :
- Hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights)
- Hak terhadap perlindungan (protection rights)
- Hak untuk Tumbuh Berkembang (development rights)
- Hak untuk Berpartisipasi (participation rights)
Beberapa materi yang diatur dalam UU No.23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak a)masalah pemenuhan hak anak dan kewajibannya b)tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua terhadap anak c)perwalian anak d)kuasa asuh e)pengangkatan anak f) perlindungan anak dalam bidang kesehatan, agama, pendidikan,dan sosial, dan g)Ketentuan pidana anak. Dalam UU Perlindungan anak tersebut, juga diatur persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi dan anak dalam situasi konflik bersenjata, perlindungan anak yang dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminasi, kepentingan bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan Meskipun undang-undang ini telah dibuat dan di undangkan pada masa Presiden Megawati Soekarno Putri tanggal 22 Oktober 2002 dan telah berusia lebih 8 tahun, akan tetapi harus diakui bahwa masih sangat banyak pihak yang belum mengetahuinya. Jangankan masyarakata luas, para birokrat yang berada di dalam pemerintahan belum semuanya pernah membaca undang-undang ini. Penyadaran tentang kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, dunia usaha,masyarakat, keluarga dan orang tua dalam pelaksanaan kesejahteraan dan perlindungan anak.Meningkatkan jejaring kerja dan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dunia usaha, media massa dan semua pihak untuk mendukung pelayanan kesejahteraan dan perlindungan bagiAnak Indonesia di seluruh tanah air. Tumbuhnya sikap kreatifitas dan inovatif dalam diri Anak Indonesia sejak dini. Permasalahan Permasalahan klasik anak yangsulit ditangani secara tuntas adalah : a.anak jalanan, b.perdagangan anak, c.penelantaran atau kekerasan terhadap anak, d.perdagangan anak, e.korban eksploatasi seksual dan masalah gizi buruk. f.Perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah lainnya adalah sesuatu yang harus dijauhkan dalam kehidupan anak yang tanpa daya. Masalah tersebut tidak boleh dilupakan dan harus diupayakan terus dilawan. Namun, seyogjanya masyarakat tidak boleh terjebak dan hanya berkutat tentang permasalahan tersebut. Hal lain yang lebih umum dan mendasar kadang menjadi terlupakan saat masyarakat selalu mempertentangkan masalah klasik yang sulit dibasmi tersebut Perlindungan anak Adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang,dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Orang tua,keluarga dan masyarakat dan Negara bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak anak sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum Upaya perlindugan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin,yakni Sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berusia 18 (delapan belas ) tahun berdasarakan asas asas : a.Nondiskriminasi b.Kepentingan terbaik bagi anak c.Hak untuk hidup,kelangsungan hidup dan perkembangan d.Penghargaan terhadap pendapat anak Agar setiap anak Indonesia menjadi anak yang berkualitas, maka perlu diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, moral, mental maupun sosial berakhlak mulia dan perlu dilakukan dukungan dalam pemenuhan kebutuhan akan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.Iktiar/usaha,doa dan kepedulian manusia dewasa akan mendorong anak menjadi menjadikan manusia yang tangguh dan berkualitas di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H