Mohon tunggu...
Reza KurniawanSitepu
Reza KurniawanSitepu Mohon Tunggu... Auditor - Auditor

Auditor

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Resensi Sikap Perilaku Bela Negara

1 Agustus 2023   11:33 Diperbarui: 1 Agustus 2023   11:33 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Konstitusi dan sistem administrasi negara Indonesia mengalami perubahan sesuai tantangan dan permasalahan pembangunan negara Indonesia. Perubahan sistem administrasi negara di Indonesia pada awal kemerdekaan masih dalam keadaan darurat karena adanya transisi pemerintahan. Pada saat pertama lahirnya negara Republik Indonesia, suasana masih penuh dengan kekacauan dan ketegangan, disebabkan oleh berakhirnya Perang Dunia Kedua. Bangsa Indonesia baru memulai sejarah sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat semenjak dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan.

Pada awal masa berlakunya UUD 1945, seluruh mekanisme ketatanegaraan belum dapat dikatakan berjalan sesuai dengan amanat dalam UUD 1945. Semua masih didasarkan pada aturan peralihan yang menjadi kunci berjalannya roda pemerintahan negara. Pada saat itu lembaga – lembaga kenegaraan seperti DPR, MA, MPR, DPA maupun BPK belum dapat terbentuk, kecuali Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih untuk pertama kalinya oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pelaksanaan UUD 1945 masih terbatas pada penataan dan pembentukan lembaga– lembaga kenegaraan, karena pemerintah Indonesia juga harus menghadapi pergolakan politik dalam negeri. Pergolakan tersebut dapat dilihat dari berubah-ubahnya bentuk negara Indonesia, dimulai dari berubahnya negara kesatuan menjadi negara serikat dengan Konstitusi RIS (KRIS) 1949 sebagai UUD dan pada akhirnya kembali ke bentuk negara kesatuan dengan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar.

Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945.

MODUL 2 – ANALISIS ISU KONTEMPORER

 

PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS

Perubahan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban manusia. Ditinjau dari pandangan Urie Brofenbrenner (Perron, N.C., 2017) ada empat level lingkungan strategis yang dapat mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang tugas masing-masing, yakni: individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global). Perubahan global (globalisasi) yang terjadi dewasa ini, memaksa semua bangsa (Negara) untuk berperan serta, jika tidak maka arus 10 perubahan tersebut akan menghilang dan akan meninggalkan semua yang tidak mau berubah. Perubahan global ditandai dengan hancurnya batas (border) suatu bangsa, dengan membangun pemahaman dunia ini satu tidak dipisahkan oleh batas Negara. Hal yang menjadi pemicunya adalah berkembang pesatnya teknologi informasi global, dimana setiap informasi dari satu penjuru dunia dapat diketahui dalam waktu yang tidak lama berselang oleh orang di penjuru dunia lainnya.

Modal insani dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis yaitu konsep yang pada intinya menganggap bahwa manusia merupakan suatu bentuk modal yang tercermin dalam bentuk pengetahuan, gagasan (ide), kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja.

  • Modal intelektual

Pada dasarnya manusia memiliki sifat dasar curiosity, proaktif dan inovatif yang dapat dikembangkan untuk mengelola setiap perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah.

  • Modal emosional

Goleman, et. al. (2013) menggunakan istilah emotional intelligence untuk menggambarkan kemampuan manusia untuk mengenal dan mengelola emosi diri sendiri, serta memahami emosi orang lain agar dia dapat mengambil tindakan yang sesuai dalam berinteraksi dengan orang lain.

  • Modal sosial

Jaringan kerjasama di antara warga masyarakat yang memfasilitasi pencarian solusi dari permasalahan yang dihadapi mereka. (rasa percaya, saling pengertian dan kesamaan nilai dan perilaku yang mengikat anggota dalam sebuah jaringan kerja dan komunitas). Modal sosial ditujukan untuk menumbuhkan kembali jejaringan kerjasama dan hubungan interpersonal yang mendukung kesuksesan.

  • Modal ketabahan

Konsep modal ketabahan berasal dari Paul G. Stoltz (1997). Ketabahan adalah modal untuk sukses dalam kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sebuah organisasi birokrasi. Berdasarkan perumpamaan pada para pendaki gunung, Stoltz membedakan tiga tipe manusia: quitter, camper dan climber.

  • Modal etika/moral

Kecerdasan moral sebagai kapasitas mental yang menentukan prinsip-prinsip universal kemanusiaan harus diterapkan ke dalam tata-nilai, tujuan, dan tindakan kita atau dengan kata lain adalah kemampuan membedakan benar dan salah. Empat komponen modal moral/etika yakni: 1. Integritas (integrity), 2. Bertanggung-jawab (responsibility), 3. Penyayang (compassionate), dan 4. Pemaaf (forgiveness).

  • Modal kesehatan fisik/jasmani

Tolok ukur kesehatan adalah bebas dari penyakit, dan tolok ukur kekuatan fisik adalah; tenaga (power), daya tahan (endurance), kekuatan (muscle strength), kecepatan (speed), ketepatan (accuracy), kelincahan (agility), koordinasi (coordination), dan keseimbangan (balance).

ISU-ISU STRATEGIS KONTEMPORER 

Saat ini konsep negara, bangsa dan nasionalisme dalam konteks Indonesia sedang berhadapan dengan dilema antara globalisasi dan etnik nasionalisme yang harus disadari sebagai perubahan lingkungan strategis. Termasuk di dalamnya terjadi pergeseran pengertian tentang nasionalisme yang berorientasi kepada pasar atau ekonomi global. Pada perubahan ini perlu disadari bahwa globalisasi dengan pasar bebasnya sebenarnya adalah sesuatu yang tidak terhindarkan dan bentuk dari konsekuensi logis dari interaksi peradaban dan bangsa. Isu-isu strategis kontemporer diantaranya:

  • Korupsi

Secara harfiah korupsi mengandung arti: kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap. Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta “korupsi” diartikan sebagai: “perbuatan yang buruk seperti: penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya”. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “korupsi” diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Pada dasarnya sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lan:

- Faktor individu seperti sifat tamak, moral yang lemah menghadapi godaan, dan gaya hidup konsumtif

- Faktor lingkungan seperti aspek sikap masyarakat terhadap korupsi, aspek ekonomi, aspek politis, dan aspek organisasi

  • Gratifikasi

Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas dan tidak termasuk “janji”. Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

  • Narkoba

Narkotika mengandung pengertian sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis 40 maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan narkotika ke dalam tiga golongan yaitu (RI, 2009):

- Golongan I yang ditujukan untuk ilmu pengetahuan dan bukan untuk pengobatan dan sangat berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Contoh 1. Opiat: morfin, heroin, petidin, candu. 2. Ganja atau kanabis, marijuana, hashis. 3. Kokain: serbuk kokain, pasta kokain, daun koka;

- Golongan II berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan dan berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Contoh morfin dan petidin; serta

- Golongan III berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh kodein.

  • Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibedakan ke dalam empat golongan, yaitu (RI, 2009):

- Golongan I hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi serta sangat berpotensi mengakibatkan ketergantungan. Contoh ekstasi, LSD;

- Golongan II berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh amfetamin, shabu, metilfenidat atau 43 ritalin;

- Golongan III berkhasiat pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi sedang mengakibatkan ketergantungan. Contoh pentobarbital, flunitrazepam;

- Golongan IV berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan untuk pelayanan kesehatan serta berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh diazepam, bromazepam, fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam.

  • Zat adiktif

Zat adiktif lainnya adalah zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika meliputi:

- Minuman beralkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat;

- Inhalansia (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagai pelumas mesin, yang sering disalahginakan seperti lem, thinner, cat kuku dll;

- Tembakau, dan lain-lain.

  • Terorisme

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

  • Radikalisme

Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem. Ciri-ciri sikap dan paham radikal adalah: tidak toleran (tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain); fanatik (selalu merasa benar sendiri; menganggap orang lain salah); eksklusif (membedakan diri dari umat umumnya); dan revolusioner (cenderung menggunakan cara kekerasan untuk mencapai tujuan.

  • Radikal Teorisme

Radikal Terorisme adalah suatu gerakan atau aksi brutal mengatasnamakan ajaran agama/golongan, dilakukan oleh sekelompok orang tertentu, dan agama dijadikan senjata politik untuk menyerang kelompok lain yang berbeda pandangan.

  • Money Laundring

“Money laundering” dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah aktivitas pencucian uang. Terjemahan tersebut tidak bisa dipahami secara sederhana (arti perkata) karena akan menimbulkan perbedaan cara pandang dengan arti yang populer, bukan berarti uang tersebut dicuci karena kotor seperti sebagaimana layaknya mencuci pakaian kotor. Oleh karena itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu sejarah munculnya money laundering dalam perspektif sebagai salah satu tindak kejahatan.

  • Proxy War

Sejarahnya Perang proksi telah terjadi sejak zaman dahulu sampai dengan saat ini yang dilakukan oleh negara-negara besar menggunakan aktor negara maupun aktor non negara. Kepentingan nasional negara negara besar dalam rangka struggle for power dan power of influence mempengaruhi hubungan internasional. Proxy war memiliki motif dan menggunakan pendekatan hard power dan soft power dalam mencapai tujuannya.

  • Proxy War Modern

Menurut pengamat militer dari Universitas Pertahanan, Yono Reksodiprojo menyebutkan Proxy War adalah istilah yang merujuk pada konflik di antara dua negara, di mana negara tersebut tidak serta-merta terlibat langsung dalam peperangan karena melibatkan ‘proxy’ atau kaki tangan. Perang Proksi merupakan bagian dari modus perang asimetrik, sehingga berbeda jenis dengan perang konvensional. Perang asimetrik bersifat irregular dan tak dibatasi oleh besaran kekuatan tempur atau luasan daerah pertempuran. Perang proxy memanfaatkan perselisihan eksternal atau pihak ketiga untuk menyerang kepentingan atau kepemilikan teritorial lawannya.

Sasaran proxy war yakni mematikan kesadaran suatu bangsa dengan cara menghilangkan identitas atau ideologi atau keyakinan suatu bangsa yang pada gilirannya akan menghilangkan identitas diri. Bangsa tanpa kesadaran, tanpa identitas, tanpa ideologi sama dengan bangsa yang sudah rubuh sebelum perang terjadi.

  • Kejahatan Mass Comunnication
  • Cyber Crime

Cyber crime atau kejahatan saiber merupakan bentuk kejahatan yang terjadi dan beroperasi di dunia maya dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan internet. Pelakunya pada umumnya harus menguasai teknik komputer, algoritma, pemrograman dan sebagainya, sehingga mereka mampu menganalisa sebuah sistem dan mencari celah agar bisa masuk, merusak atau mencuri data atau aktivitas kejahatan lainnya.

  • Hate Speech

Hate speech atau ujaran kebencian dalam bentuk provokasi, hinaan atau hasutan yang disampaikan oleh individu ataupun kelompok di muka umum atau di ruang publik merupakan salah satu bentuk kejahatan dalam komunikasi massa. Dengan berkembangnya teknologi informasi, serta kemampuan dan akses pengguna media yang begitu luas, maka ujaran-ujaran kebencian yang tidak terkontrol sangat mungkin terjadi. Apalagi dengan karakter anonimitas yang menyebabkan para pengguna merasa bebas untuk menyampaikan ekspresi tanpa memikirkan efek samping atau dampak langsung terhadap objek atau sasaran ujaran kebencian.

  • Hoax

Hoax adalah berita atau pesan yang isinya tidak dapat dipertangung jawabkan atau bohong atau palsu, baik dari segi sumber maupun isi. Sifatnya lebih banyak mengadu domba kelompok-kelompok yang menjadi sasaran dengan isi pemberitaan yang tidak benar. Pelaku hoax dapat dikategorikan dua jenis, yaitu pelaku aktif dan pasif. Pelaku aktif melakukan atau menyebarkan berita palsu secara aktif membuat berita palsu dan sengaja menyebarkan informasi yang salah mengenai suatu hal kepada publik. Sedangkan pelaku pasif adalah individu atau kelompok yang secara tidak sengaja menyebarkan berita palsu tanpa memahami isi atau terlibat dalam pembuatannya.

TEKNIK ANALISIS ISU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun