Mohon tunggu...
Reza KurniawanSitepu
Reza KurniawanSitepu Mohon Tunggu... Auditor - Auditor

Auditor

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Resensi Sikap Perilaku Bela Negara

1 Agustus 2023   11:33 Diperbarui: 1 Agustus 2023   11:33 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

MODUL 1 – WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA

 

WAWASAN KEBANGSAAN

 Wawasan kebangsaan ialah cara pandang bangsa Indonesia terhadap jati diri bangsa Indonesia yang memandang Indonesia adalah negara yang beraneka ragam yang bersumber dari Pancasila, UUD 1945. NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika untuk mencapai tujuan nasional yang tertera pada alinea ke-4 UUD 1945. 4 Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara, yaitu:

  • Pancasila

Pancasila sebagai landasan kokoh tegaknya negara dan bangsa, juga berfungsi sebagai ideologi negara yaitu sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional.

  • Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 sebagai kunci pokok dari sistem pemerintahan Indonesia yaitu sebagai dasar hukum negara Indonesia bersama dengan Pancasila.

  • Bhinneka Tunggal Ika

Mengutip dari Kakawin Sutasoma (Purudasanta), pengertian Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga anekaragam agama dan kepercayaan di kalangan masyarakat Majapahit. Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan BhinnaIka-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia.

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari persitiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bendera, bahasa, lambang negaram dan lagu kebangsaan Indonesia merupakan saran pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.

NILAI-NILAI BELA NEGARA

Bela negara merupakan sebuah implementasi dari teori kontrak sosial atau teori perjanjian sosial tentang terbentuknya negara. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman

Negara akan kuat apabila warga negaranya bersatu padu dan kompak membela negara. Sedangkan warga negara akan merasa aman, nyaman, damai, dan sejahtera apabila negara kuat, karena ada jaminan yang melindungi warga negara dari negara yang kuat. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2019, nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan kemampuan awal bela negara.

Kesadaran Bela Negara ditumbuhkan dari kecintaan pada Tanah Air Indonesia, tanah tumpah darah yang menjadi ruang hidup bagi warga Negara Indonesia. Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaan Kesadaran Bela Negara diselenggarakan di lingkup : pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.

SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) adalah wadah perjuangan bersama segenap komponen dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Kebijakan publik dalam format keputusan dan/atau tindakan administratif pemerintahan (SANKRI) memiliki landasan idiil yaitu Pancasila sebagai landasan konstitusional, UUD 1945 sebagai sistem yang mewadahi peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun