Mohon tunggu...
M.Elba Reza Koclak
M.Elba Reza Koclak Mohon Tunggu... -

Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)Univ.Azzahra Jak-Tim . dari kampus kumuh penghasil para pembesar,kelak..!!!\r\n\r\nklinik menulis Univ.Azzahra

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Akankah Indonesia Menjadi Negeri Para "Pemabuk"..???

13 Januari 2012   18:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:55 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembali para pengoelola negeri ini membuat kebijakan yang menimbulkan polemik dari ketenangan para rakyatnya.Jika kemarin para wakil rakyat yang sampai saat ini pun sibuk mempersiapkan kebijakan pengajuan anggaran yang menghambur-hamburkan uang rakyat, kali ini penguasa dalam negeri yang berulah.

Kementerian Dalam negeri melalui kebijakan Menterinya mengeluarkan keputusan untum menghapus 351 seluruh Perda (Peraturan Daerah) termasuk Perda MIRAS (Minuman keras).  Dari pengembangan di tingkat pengawasa Kepres NO.3 Tahun 1997 tentang "Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol".

Polemik yang lagi-lagi mengalihkan mata masyrakat tentang kasus-kasus besar yang menjadi sorotan, seperti Korupsi,Pelanggaran HAM, Penyelamatan TKI, UU kesejahteraan buruh dan sebagainya, karena ulah para pejabat di negeri ini dengan melakukan kebijakan yang menjadi disintegrasi birokasi dan pengalihan isu politik.

Terkait polemik ini, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan tak pernah mencabut Perda Miras. Namun Gamawan hanya meluruskan kategori miras yang dilarang.

"Soal Perda miras ini yang keliru, saya juga nggak tahu sumbernya dari mana, dibilang Kemendagri membuat Kepmen mencabut Perda Miras. Tidak, jadi saya jelaskan, bahwa berdasarkan UU 32/2004 , Menteri Dalam Negeri membantu presiden dalam rangka mengevaluasi perda bersama menteri keuangan,"kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Gedung DPR kemarin.

Gamawan dalam suratnya meluruskan permasalahan tersebut. Agar larangan penjualan miras sesuai aturan yang berlaku.

"Khusus mengenai pajak dan retribusi UU 28/2009 mengatakan bahwa ini dievaluasi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Ada Keppres no 3/1997 menyatakan bahwa untuk miras ada 3 golongan A 0-5 persen, B 5-20 persen, C 20-55 persen. Dalam Keppres disebutkan bahwa yang kandungan etanolnya 0-5 persen itu boleh bebas," beber Gamawan. (Sumber, Detik.com ).

Hal yang dilakukan oleh Mendagri tersebut memang harus kembali segera di klarifikasi dan di revisi ulang agar masyarakat tidak terjebak dengan polemik tentang "Anti minuman keras". Seperti masyarakat di Bekasi, Purwakarta,BAndung dan seluruh daerah terutama Jawa Barat, akan melakukan aksi menuju Kementrian Dalam Negeri untuk bertemu dan menyampaikan aspirasinya langsung di depan Mendagri Gamawan Fauzi.

Di Jakarta sendiri telah melakukan aksi turun ke jalan dan bertemu dengan Mendagri lewat FPI (Front Pembela Islam), melalui Ketua FPI Habib Riziq mengatakan :

"Saya telah bertemu dengan Mendagri terkait dengan pnghapusan perda MIRAS dari Kepprs NO.3 Tahun 1997, beliau mengatakan tidak ada penghapusan tentang Perda MIRAS , yang ada perda pengawasan tentang distribusi MIRAS yang lebih di awasi dan kami (FPI) berkoordinasi Dewan Pimpinan Pusat FPI akan menyerahkan hasil pertemuan kami kepada Mendagri yang selanjutnya dibritahukan kepada Presiden agar polemik seperti ini tidak membias dan menjadi multi tafsir di masayarakat."

Lalu, apa efek secara psikis dan psikologis jika "MIRAS DI LEGALKA..???? Pasti banyak Pro dan Kontra, namun pada dasarnya jika kita lebih memperhatikan efek dari MIRAS itu sendiri kita akan sependapat bila dikatakan efek MIRAS tersebut banyak menimbulkan efek negatif di kalangan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun