Mohon tunggu...
Reza Jatnika
Reza Jatnika Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

BKPM Kaji Bisnis Investasi Terpercaya Saat Ini untuk Asing dalam Sektor Retail

10 Juli 2018   11:50 Diperbarui: 10 Juli 2018   11:53 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ekbis.sindonews.com

BKPM beserta pemerintahan Indonesia dipastikan akan segera melonggarkan beberapa aturan tentang kepemilikan bisnis investasi terpercaya saat ini untuk investor asing, khususnya sektor retail, e-commerce dan pembangkit listrik. 

Perubahan sistem tersebut merupakan kajian resmi dari BKPM atas ditemukannya DNI (Daftar Negatif Hitam) yang mencakup semua sektor terlarang untuk pemodal asing.

Dengan demikian, BKPM berharap perubahan DNI tersebut akan secepatnya tuntas tahun ini. 

Revisi DNI tersebut diantaranya seperti PMA secara resmi boleh melakukan investasi penuh terhadap bidang pembangkit listrik dengan total kapasitas sebesar <10 MW.

Sementara itu, kepemilikan saham atas pembangkit geothermal yang memiliki kapasitas lebih kecil diizinkan sampai 67%, jelas Kepala BKPM.

Aturan bisnis investasi terpercaya saat ini, pemodal asing secara resmi boleh mempunyai 95% untuk pembangkit geothermal. Namun dilarang untuk pembangkit geothermal yang kapasitasnya lebih kecil. 

Bahkan Franky mengatakan, PMA untuk jasa instalasi pada sektor pembangkit esktra tinggi secara resmi diperolehkan berinvestasi sampai 49%. Aturan ini berlaku untuk pemodal asing yang memang dilarang masuk dalam sektor pembangkit tersebut. 

PMA juga diperbolehkan untuk mempunyai 100 persen dalam sektor e-commerce Indonesia, tapi untuk sektor sebelumnya tak masuk dalam cakupan.

Franky menyatakan, untuk sektor retail memang belum mencapai keputusan yang begitu sempurna, tapi substansinya ialah bahwa BKPM mendirikan sektor tersebut jauh lebih terbuka. 

Namun BKPM tak membiarkan PMA menjadi mayoritas utama dalam sektor bisnis Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun