Pandemi Covid-19 masih melanda beberapa negara di dunia, termasuk negara Indonesia ini. Hampir satu tahun ini pandemi di Indonesia masih berlanjut. Tingkat orang yang terpapar masih dinamis. Kadang Meningkat dan kadang menurun.
Sejak kedatangan Covid-19 ke Indonesia. Banyak sekali dampak yang didapatkan akibat pandemi Covid-19 tersebut. Selain dampak kesehatan, Pandemi Covid-19 juga berdampak pada beberapa sektor yang vital. Seperti, Sektor perekonomian, pendidikan serta keagamaan.
Ketiga sektor tersebut sangat berpengaruh terhadap bangsa Indonesia. Pemerintahan Indonesia terus bekerja keras dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini. Mereka terus mencari solusi agar dampak yang ditimbulkan Pandemi Covid-19 ini tidak terus menerus terhadap 3 sektor tersebut.
Dari beberapa ketiga sektor tersebut. Ada yang harus lebih diperhatikan oleh Pemerintahan Indonesia, yaitu sektor Pendidikan. Pendidikan di Indonesia harus terus berjalan walaupun ketika pandemi Covid-19 masih melanda. Karena pendidikan menjadi hal yang terpenting bagi para pelajar ataupun mahasiswa dalam mencari ilmu pengetahuan di sekolah maupun di Universitasnya.
Ketika pandemi Covid-19 melanda dan berdampak pada sektor pendidikan ini. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan yaitu Nadim Makarim. Langsung sigap dalam menangani dampak tersebut. Kemendikbud membuat sebuah kebijakan baru demi keberlanjutan pendidikan di tengah pandemi Covid-19 ini. Kebijakan tersebut berupa kegiatan belajar dan mengajar secara online (Daring). Hal itu berlaku dalam tingkat Pelajar maupun Mahasisiswa di Indonesia. Hingga, kegiatan belajar dan mengajar secara online (Daring) terus dilakukan sampai saat ini.
Dari awal hingga saat ini. Kegiatan belajar mengajar secara daring banyak sekali hambatan dan kendala yang didapatkan oleh pengajar maupun pelajar/mahasiswa. Kendala tersebut terdapat pada jaringan, kapasitas Handphone ataupun hal teknis lainnya. Banyak keluhan juga yang dirasakan Pelajar/mahasiswa terkait pembelajaran secara daring tersebut. Pelajar/mahasiswa merasakan kurang efektifnya belajar secara daring.
Disela-sela belajar daring. Kemedikbud memberikan bantuan berupa Kuota kepada pelajar/mahasiswa di Indonesia. Setiap bulannya, pelajar/mahasiswa mendapatkan kuota sebesar 55 Gb. Kemendikbud memberikan bantuan kuota tersebut tidak lain dan tidak bukan hanya demi memberikan keringanan dalam kegiatan belajar bagi pelajar/mahasiswa. Hingga bantuan kuota tersebut diberikan sampai bulan desember tahun 2020.
Setelah memasuki tahun 2021 ini, Informasi yang diberikan pihak sekolah maupun universitas terkait kegiatan belajar dan mengajar masih menggunakan metode daring. Belum ada informasi lebih lanjut terkait pembelajaran secara tatap muka/langsung yang diberikan pihak sekolah ataupun universitas, bahkan oleh kemendikbud sendiri. Namun, sebelum menginjak tahun 2021 ini. Kemendikbud pernah memberikan informasi terkait kegiatan belajar dan mengajar. Bahwasanya, kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka/langsung akan dilaksanakan di awal bulan tahun 2021 ini. Karena pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia. Alhasil, kegiatan belajar an mengajar harus tetap dilakukan secara daring. Karena demi menjaga penyebaran Virus Covid-19 dan memutuskan mata rantai orang terpapar Covid-19 tersebut.
Dalam hal ini, saya selaku mahasiswa memberikan penilaian dan sedikit argumentasi dalam melakukan kembali belajar di tengah pandemi Covid-19 ini. Setelah menginjak tahun yang baru dan keberlanjutan dalam mengemban pendidikan kedepannya ditengah pandemi Covid-19 ini. Para pelajar/mahasiswa bahkan sekelas pengajar harus mempersiapkan segala bentuk kebutuhan dalam melaksanakan kembali belajar ataupun kegiatan belajar dan mengajar dengan metode daring ini. Agar tercipta sebuah keefektifan dalam hal belajar dan mengajar bagi pelajar/mahasiswa nantinya.
Persiapan tersebut berupa, pengoptimalan metode pembelajaran secara daring, solusi dalam menangani kendala serta hambatan ketika belajar dan mengajar nanti dan hal teknis ataupun mekanisme metode pembejalaran secara daring tersebut. Hal itu harus dipersiapkan dan difikirkan dengan matang oleh kemendikbud selaku instansi yang memegang otoritas penuh terhadap sektor pendidikan di Indonesia ini.
Tak hanya kemendikbud, para pengajar, pelajar maupun mahasiswa juga harus mempersiapkan dan mengoptimalkan segala bentuk kebutuhan dalam kembali belajar yang nantinya akan digunakan dalam metode pembelajaran secara daring di tengah pandemi Covid-19.