Mohon tunggu...
Reza Febriana
Reza Febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Transparansi Dana Kampanye BaDja

20 Desember 2016   14:24 Diperbarui: 20 Desember 2016   14:32 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Harian Warta Nasional

Kampanye pasti memerlukan biaya, tiap Pasangan Calon memiliki anggaran dan cara penggalangan dana yang berbeda-beda pula. Ada hal unik yang terjadi selama kontestasi Pilgub DKI kali ini, Pasangan Petahana Basuki Tjahya Purnama dan Djarot Saiful Hidayat menggalang dana secara partisipatoris bersama seluruh Rakyat Jakarta. Intinya, Basuki-Djarot dengan asas kepercayaan dan kebersamaan menggalang dana kampanyenya melalui sumbangan dan kontribusi penduduk Jakarta yang tercatat dan terekam dengan transparan.

Kerja Nyata dan kedekatan Petahana dengan masyarakat menjadi pemicu utama program ini berjalan dengan efektif. Nama Basuki-Djarot laris manis di mata penduduk Jakarta dan popularitas keduanya sudah tinggi di Ibukota. Dana yang sudah terkumpul pun tidak tanggung-tanggung, sudah mencapai sekitar 50 Miliar Rupiah!. Jumlah yang luar biasa ini menunjukkan kekuatan dan manfaat dari gotong-royong bersama rakyat.

Dana Kampanye diatur dan ditelusuri alurnya oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bekerja sama dengan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Djarot sendiri sudah siap sedia blak-blakan soal asal-usul dana kampanyenya, karena tiap penduduk yang menyumbang dicatat KTP, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan nominal sumbangannya.

 "Gini, sekarang dibuka saja dana kampanye, malah lebih bagus. Coba dana kampanye rakyat Basuki-Djarot dari mana, dibuka, pengeluaran juga dibuka, supaya lebih fair, ada transparansi. Bukan hanya pasangan nomor urut 2, (tapi) yang lain juga dibuka. Kalau kami sebagian besar dari rakyat, dan itu tercatat semua termasuk namanya, NPWP-nya berapa yang setor, semua tercatat transparan," tutur Djarot.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2016, dana kampanye bisa bersumber dari: a. pasangan calon; b. partai politik; atau c. sumbangan lain yang sah menurut hukum dari pihak lain. Jumlah dana kampanye maksimal yang ditentukan oleh KPU sebesar 90 Miliar. Jika jumlah dana kampanye sudah mendekati 90 M, Petahana akan menghentikan penggalangan dana kampanye rakyat karena tidak mau menyalahi aturan.

"Soalnya ada ketentuan KPU kalau enggak salah maksimal berapa miliar, Rp 90 miliar, Rp 75 miliar untuk dana kampanye bagi pasangan calon? Saya enggak tahu ya. Tapi kalau sudah mendekati itu, kita setop," tutup Djarot.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun