Korupsi masih menjadi salah satu permasalahan utama dalam birokrasi di Indonesia. Berdasarkan data Transparacy International’s Corruption Perception Index (CPI) tahun 2015 Indonesia berada di peringkat ke-88 dari 107 sebagai negara terkorup di Asia, dengan Singapura berada di peringkat pertama. Kondisi ini memang masih jauh dari harapan untuk bisa menjadikan negara kita terbebas dari korupsi. Oleh karena itu dibutuhkan terobosan berupa tindakan preventif serta represif demi mewujudkan solusi yang sistematis dalam pemberantasan korupsi.
DKI Jakarta sebagai barometer pembangunan nasional dapat menjadi contoh pemberantasan dan pencegahan korupsi yang baik. Hal inilah yang disadari oleh wakil gubernur petahana DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat. Bersama pasangannya Basuki Tjahja Purnama, Djarot menerapkan kebijakan untuk seluruh pejabat eselon I hingga IV di DKI Jakarta melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin ke KPK. Hal ini dilakukan agar seluruh pejabat pemerintahan DKI Jakarta dapat mempertanggungjawabkan harta kekayaan yang ia dapatkan selama periode jabatannya.
Lebih lanjut Basuki-Djarot juga telah menerapkan pembatasan transaksi tunai di lingkungan pemerintah DKI Jakarta. PNS DKI Jakarta hanya diperbolehkan untuk melakukan transaksi tunai sebesar 25 juta rupiah per hari. Selain itu untuk mencegah adanya pungutan liar Basuki-Djarot juga menerapkan kebijakan pembayaran non tunai dalam hal pembayaran gaji pekerja harian lepas (PHL), gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), pembayaran retribusi pedagang kaki lima (PKL), retribusi penghuni rumah susun, serta Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Untuk meningkatkan partisipasi publik Basuki-Djarot juga mengeluarkan kebijakan mempublikasikan dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana SKPD serta pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Hal inilah yang menurut Djarot dapat mempersempit ruang gerak pelaku korupsi di tubuh Pemprov DKI. Selain itu, hal ini juga bertujuan agar pemerintah, penegak hukum, media dan masyarakat luas bisa mengetahui kebijakan tentang pemberantasan korupsi.
Pasangan petahana Basuki Tjahja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat memang telah terbukti menerapkan berbagai kebijakan untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Tidak mengherankan jika DKI Jakarta mendapatkan empat penghargaan terbaik dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Empat penghargaan yang diraih Pemprov DKI Jakarta adalah Terbaik I Kategori Provinsi dengan Perencanaan Terbaik, Terbaik I Kategori Provinsi dengan Perencanaan Inovatif, Terbaik I Kategori Tingkat Pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) Tertinggi Tahun 2015, dan Terbaik I Kategori Tingkat Pencapaian Indikator MDGs Terbanyak pada Tahun 2013-2015.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H