Mohon tunggu...
Reza Febriana
Reza Febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Djarot: Daftar Pemilih Harus Dikawal

11 Desember 2016   13:46 Diperbarui: 11 Desember 2016   13:55 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Calon Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat memandang perlu mengawal suara rakyat dalam Pemilu. Kalo nanti ada yang gak kedaftar jadi Daftar Pemilih Tetap bakalan Berabekan? DPT bisa diurus duluan daftar kepemilihannya. Nah, yang sering jadi masalah banyak kejadian penduduk Jakarta tidak kedaftar di DPT yang diurus kelurahan setempat. Djarot pun ambil sikap dan pernyataan terkait masalah ini.

Masalah DPT ternyata sudah kejadian cukup sering tiap Pemilu atau Pemilukada. Pemilih yang masuk DPS (Daftar Pemilih Sementara) otomatis masuk  DPT. Ketimpangan data DPS dan DPT sering terjadi di masa-masa krusial seperti ini. Adilkah? Enggak dong, tiap orang diatas 17 Tahun yang megang KTP dan KK asli Jakarta harus diberikan akses dan fasilitas langsung ke DPS atau DPT.

Cawagub Petahana mengusulkan supaya tiap-tiap warga yang belum masuk DPS dan waktu hari Pemilihan namanya gak kedaftar di DPT bisa membawa KTP atau KK asli buat bukti kalo dia mempunyai hak pilih yang sah dan diatur dalam Undang-Undang. Peraturan KPU soal Pemilu sudah jelas, Pemilih dijamin hak suara dan jaminan keamanan, kerahasiaan, dan penggunaan suaranya dalam proses pemilihan. "Tidak apa-apa, akan tetap didaftarkan. Tapi ada ketentuan begini, supaya semuanya tahu ya kita semua sadar kalau pun tidak masuk DPT, warga tetap bisa mencoblos. Yaitu dengan membawa KTP dan KK," kata Djarot.

KTP dan KK tuh udah syarat utama buat bisa milih, kalo udah ditunjukin harusnya aman dong langsung bisa ikut gunain hak suaranya. Harusnya ada lembaga khusus yang mengatur pembagian jadwal dan waktu pemilihan sesuai dengan terdaftarnya mereka di DPS atau DPT. bagi mereka yang tidak masuk DPT itu baru bisa mencoblos sekitar pukul 12.00-13.00 WIB. Di mana normalnya bagi warga DKI yang masuk DPT itu mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

Pengaturan ini bakalan menjadikan hak-hak suara tiap pemilih Jakarta terpenuhi, penertiban DPS dan DPT sangat diperlukan dan dinantikan masyarakat Jakarta supaya pemilihan berjalan dengan Lurus, Bersih, Jujur, dan Adil. "Ini tetap kita dorong supaya mereka tetap masuk semua. Kalau pun ada yang tersisa tidak bisa masuk, maka dia harus datang (saat pencoblosan 15 Februari 2017)," kata Djarot

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun