Dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, perencanaan pendidikan SIT tidak lagi sepenuhnya dikendalikan oleh pusat, tetapi juga oleh pemerintah daerah yang lebih memahami aspirasi masyarakat setempat. Pendekatan ini memungkinkan SIT lebih responsif terhadap perkembangan lingkungan dan kebutuhan peserta didik di era globalisasi.
Perencanaan pendidikan adalah elemen kunci dalam manajemen pendidikan di Sekolah Islam Terpadu. Dengan fondasi pendidikan holistik yang terintegrasi dengan nilai-nilai Islam, SIT bertujuan untuk membentuk peserta didik yang tidak hanya cerdas secara akademis tetapi juga kuat dalam karakter dan spiritualitas. Perencanaan yang efektif dan efisien sangat diperlukan agar tujuan tersebut tercapai
Materi ini bersumber dari bahan ajar Part 3 Poin A mata kuliah Sekolah Islam Terpadu Prof. A. Rusdiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H