Mohon tunggu...
REZA DWI KURNIAWAN
REZA DWI KURNIAWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya seorang mahasiwa, hobi saya menulis dan membuat konten tentang isu sosial, tujuan saya membuat artikel ialah menumpaskan sebuah isu , supaya lebih mengenal lagi tentang saya boleh teman teman melihat dan mengikuti sosial media saya @rezadk_77 (Instagram) @rezadk77 (tiktok

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Visi Misi Tidak Ada, Baliho Dimana-Mana

21 Januari 2024   01:45 Diperbarui: 21 Januari 2024   01:58 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

disaat menjelang pemilu, rakyat mengharapkan pemimpin besar yang bisa menakhodai negara,  dengan beberapa visi misi yang nyata maka dari itu rakyat mengharapkan suatu perubahan besar seperti, tidak adanya kemiskinan, pajak yang stabil dengan pendapatan, minimnya kriminal. tetapi menjelang pemilu ada hal yang menjanggal, yaitu baliho yang tidak tahu tempat, dari mulai di phon, tiang listrik dan sebagai, padahal ada undang undang yang jelas tentang etika berpolitik. menurut kpu dan bawaslu setiap pemasangan baliho memliki aturan tertentu, dari mulai pemasangan ataupun pencopotan

yudo menjelaskan  ke letnal kolonel infantri edi purwoko, yudo sudah berkoordinasi dengan pemasangan baliho ganjar, termasuk perwakilan partai, satpol pp dan juga barito putra, etika pencopotan baliho " jadi dilepas disaksikan oleh mereka, kalau dicopot langsung kesannya memaksa ataupun di garuk, setiap pencopotan pasti ada aturannya" ujar yudo

dalam pasal peraturan komisi pemilihan umum republik indonesia nomor 33 tahun 2018 "pasal 32 (1) peserta pemilu dapat  mencetak dan memasang alat peraga kampanye sebagaima dimaksud dalam pasa 32 (1) huruf d yang memilupti baliho, billboard ataupun videotrona

ukuran alat peraga kampanye pun juga diatur yang dimana pada ayat (2) baliho paling besar ukuran 4m x 7m, billboard ataupun videotron paling besar 4mx8m, spanduk 1,5 m x 7m, umbul umbul 1,15 m x 5 m

dala larangan kpu untuk pemasangan baliho/ alat peraga kampanye, dengan beberapa regulasi yang disampaikan anggota kpu betty epsilon idroos, pada pasal 71  yang menyebutkan tempat umum yang dilarang oleh kpu adalah tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pmerintahan ataupun falisilitas yang mengganggu ketertiban umum

kita sebagai rakyat mengharapkan kepada pemerintah, tim sukses, ataupun kpu lebih bijak dalam pemasangan alat raga kampanye yang tidal semena mena dan juga bagi para calon legislatif, presiden ataupun lainnya untuk memaparkan visi misi dari pada senyum manis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun