disaat menjelang pemilu, rakyat mengharapkan pemimpin besar yang bisa menakhodai negara, dengan beberapa visi misi yang nyata maka dari itu rakyat mengharapkan suatu perubahan besar seperti, tidak adanya kemiskinan, pajak yang stabil dengan pendapatan, minimnya kriminal. tetapi menjelang pemilu ada hal yang menjanggal, yaitu baliho yang tidak tahu tempat, dari mulai di phon, tiang listrik dan sebagai, padahal ada undang undang yang jelas tentang etika berpolitik. menurut kpu dan bawaslu setiap pemasangan baliho memliki aturan tertentu, dari mulai pemasangan ataupun pencopotan
yudo menjelaskan ke letnal kolonel infantri edi purwoko, yudo sudah berkoordinasi dengan pemasangan baliho ganjar, termasuk perwakilan partai, satpol pp dan juga barito putra, etika pencopotan baliho " jadi dilepas disaksikan oleh mereka, kalau dicopot langsung kesannya memaksa ataupun di garuk, setiap pencopotan pasti ada aturannya" ujar yudo
dalam pasal peraturan komisi pemilihan umum republik indonesia nomor 33 tahun 2018 "pasal 32 (1) peserta pemilu dapat mencetak dan memasang alat peraga kampanye sebagaima dimaksud dalam pasa 32 (1) huruf d yang memilupti baliho, billboard ataupun videotrona
ukuran alat peraga kampanye pun juga diatur yang dimana pada ayat (2) baliho paling besar ukuran 4m x 7m, billboard ataupun videotron paling besar 4mx8m, spanduk 1,5 m x 7m, umbul umbul 1,15 m x 5 m
dala larangan kpu untuk pemasangan baliho/ alat peraga kampanye, dengan beberapa regulasi yang disampaikan anggota kpu betty epsilon idroos, pada pasal 71Â yang menyebutkan tempat umum yang dilarang oleh kpu adalah tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pmerintahan ataupun falisilitas yang mengganggu ketertiban umum
kita sebagai rakyat mengharapkan kepada pemerintah, tim sukses, ataupun kpu lebih bijak dalam pemasangan alat raga kampanye yang tidal semena mena dan juga bagi para calon legislatif, presiden ataupun lainnya untuk memaparkan visi misi dari pada senyum manis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H