Mohon tunggu...
REZA DWI KURNIAWAN
REZA DWI KURNIAWAN Mohon Tunggu... Politisi - Mahasiswa

Penulis dan pengamat Ekonomi dan Politik (EKPOL )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kritik terhadap Vonis Harvey Moeis: Problematika Prinsip Dasar Hukum di Indonesia

6 Januari 2025   17:16 Diperbarui: 6 Januari 2025   17:16 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Metro TV 

Keputusan pengadilan terhadap Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara kembali memuat panjang tentang integritas sistem peradilan pidana di Indonesia. Vonis ini dinilai tidak sepenuhnya memenuhi asas dan prinsip dasar hukum, yang seharusnya menjadi landasan bagi setiap keputusan peradilan.

Secara teoritis, sistem hukum di Indonesia berlandaskan pada prinsip due process of law dan asas keadilan substantif. Prinsip kedua ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil dan keputusan hukum diambil berdasarkan fakta serta argumentasi hukum yang objektif. Namun, dalam kasus Harvey Moeis, muncul pertanyaan mendasar: Apakah vonis ini benar-benar merefleksikan keadilan?

Kritik utama terhadap kasus ini terletak pada potensi adanya ketidaksesuaian antara fakta konferensi, argumentasi hukum, dan putusan yang dijatuhkan. Banyak yang menganalisis apakah pengadilan telah secara cermat mempertimbangkan elemen mens rea dan actus reus dalam kasus ini. Selain itu, prinsip proporsionalitas---yang mengharuskan adanya keadilan yang seimbang dengan perbuatan---seolah-olah diabaikan.

Fenomena seperti ini menggambarkan problematis hukum yang cukup krusial di Indonesia, yakni tidak adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum dan penerapan prinsip dasar keadilan. Hal ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, tetapi juga berpotensi melanggengkan pelanggaran hukum.

Sebagai mahasiswa ekonomi dan bisnis, saya melihat bahwa eratnya hukum seperti ini juga berdampak pada sektor ekonomi. Ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dapat menghambat iklim investasi, menciptakan keraguan di kalangan pelaku usaha, dan merugikan keamanan berbisnis. Transparansi dalam proses konferensi serta keberanian untuk mengkritisi pengadilan menjadi langkah penting tidak hanya untuk keadilan, tetapi juga untuk stabilitas perekonomian secara keseluruhan.

Jika asas hukum hanya menjadi jargon tanpa implementasi yang nyata, maka masyarakat akan terus menjadi saksi ketidakadilan sistematis yang berdampak luas. Oleh karena itu, reformasi menyeluruh terhadap sistem pidana di Indonesia bukan lagi sebuah opsi, melainkan kebutuhan yang mendesak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun