Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Kota Bekasi mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia sebesar Rp 5.690.725 per bulan, diikuti oleh Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Angka ini mencerminkan kenaikan sekitar 6,5%, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk meningkatkan daya beli pekerja.
Meski begitu, dibalik penayangan UMK, Kabupaten Bekasi menghadapi tantangan serius. Dengan jumlah penduduk mencapai 3,7 juta jiwa, tingkat kemiskinan mencapai lebih dari 150 ribu orang atau setara dengan 4%. Kepala daerah setempat, Reza , menyebut migrasi dan urbanisasi sebagai penyebab utama tingginya angka kemiskinan. Wilayah ini yang tuan menjadi rumah bagi kawasan industri terbesar di Asia Tenggara menarik ribuan pendatang setiap tahun. Namun, pertumbuhan penduduk yang cepat tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja, meningkatkan tantangan ketenagakerjaan.
Masalah ini bukan hanya soal angka, melainkan berpengaruh pada stabilitas sosial. Pengangguran yang tinggi dapat memicu kemiskinan, kriminalitas, dan ketidakstabilan sosial lainnya. Menurut analisis, kurang lapangan kerja di sektor formal dan kelemahan pendidikan yang lebih menekankan teori daripada melakukan praktik menerima situasi. Banyak pencari kerja yang tidak memiliki keterampilan sesuai kebutuhan pasar, sehingga mereka sulit beradaptasi dengan persaingan ketenagakerjaan modern.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah Bekasi telah membuat peraturan terkait perluasan tenaga kerja dengan memprioritaskan masyarakat lokal. Reza berharap kebijakan ini dapat menurunkan angka kemiskinan secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat memaksimalkan fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja. Namun, tanpa kolaborasi yang kuat antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, regulasi ini mungkin sulit diimplementasikan secara efektif.
Tekanan kenaikan upah di tengah perlambatan ekonomi global juga menjadi tantangan. Banyak perusahaan yang masih berjuang akibat dampak pandemi dan krisis global, menghadapi dilema antara menaikkan upah pekerja dan menahan keinginan bisnis. Di sisi lain, upah yang produktivitasnya tinggi tanpa sebanding dapat mempengaruhi daya saing industri, terutama di kawasan strategis industri seperti Bekasi.
Masalah ini mengindikasikan perlunya pendekatan komprehensif untuk menciptakan solusi jangka panjang. Pemerintah harus memperkuat sektor pendidikan dan pelatihan untuk mencetak tenaga kerja yang kompeten, serta mendorong program kewirausahaan untuk mengurangi ketergantungan pada lapangan kerja formal. Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong investasi dan menciptakan kebijakan ramah bisnis untuk menarik modal asing dan domestik yang dapat membuka peluang kerja baru.
Dengan UMK tertinggi di Indonesia, Kota Bekasi tidak hanya menjadi simbol kesejahteraan pekerja tetapi juga cerminan tantangan besar yang dihadapi daerah perkotaan. Mengurangi kemiskinan dan menciptakan keseimbangan antara upah, produktivitas, dan stabilitas perekonomian adalah kunci agar Bekasi, sebagai salah satu pusat industri, tetap mampu bersaing di kancah nasional dan internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H