saking memberatkannya, ada sebagian mahasiswa yang mesti mencari pinjaman, termasuk hampir hutang ke pinjol, bahkan ada yang sampai menggadaikan &menjualkan barang berharganya dan lebih meresahkannya lagi sekitar dua pekan lagi beberapa kampus ternama seperti unsoed, ugm, unned dan kampus besar lainnya , UKT meningkat secara drastis
- apa sih penyebabnya biaya UKT semakin mahal?
 karena kebanyakan PTN-PTN berubah bentuk menjadi bentuk PTN8 PBH ( perguruan tinggi negeri berbadan hukum ) dari yang sebelumnya berstatus badan hukum milik negara (BHMN) dan badan hukum pendidikan (BHP). salah satu kelebihan yang dianggap bagus daro PTN-BPH  supaya PTN-PTN itu bisa 'cari uang sendiri'. atau bisa disebut tidak mengandalkan pemerintah terus. supaya kampus mendapatkan biaya sendiri lebih banyak daripada pemberian pemerintah langsung. maka jadi lebih maju dan lebih cepat tumbuh (secara otonom berupa kemandirian dalam tata kelola keuangan)
contoh
sebagian kampus yang menerima tempat makan, penyewaan gedung, spbu, dll mendapatkan penghasilan tambahan untuk pemasukan operasional.
dampaknya, maka pemerintah tidak menanggung 100% dana operasional kampus, dikarenakan sebelumnya kampus yang memiliki PTN-PTN  yang  disupport  lebih banyak pemerintah menyebabkan kampus matian matian mencari sumber pemasukan dana lain. tetapi ada juga dugaan  menjadikan alokasi dana APBN dan sumber lainnya tidak terpenuhi.
penerapan status PTN-PBH menunjukan bahwa PTN tidaklah pure lembaga pendidikan lagi, seolah olah bukan mencerdaskan kehidupan bangsa melainkan pendapatan lebih menguntungkan yang di iming - iming ' mencerdaskan bangsa '. dalam konsep triple helix yang berasal dari ideologi kaptalisme. yang berasas sekularisme cenderung memproritaskan pendapatan bebas sesuai nafsu diatas agama, moral, dan etika.
tetapi dengan sistem yang sudah dirubah sangat disayngkan jika UKT semakin meningkat dan pastinya besar kemungkinan minat pendidikan akan menurun dan bukan lagi mencerdaskan bangsa, padahal ini juga bertentangan dengan amanat konstitusi terutama penyerahan ke swasta di sektor pendidikan terlalu masif, di dalam alinea ke 4 UUD 1945 sudah jelas mengatur bahwa negara wajib untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. seharusnya pemerintah juga harus memberikan kebijakan masif ke pendidikan, dari mulai gaji ataupun akomodasi pendidikan, supaya pendidikan terus meningkat pada kualitas.