Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang.
Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama juga merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Secara historis, pesantren juga berperan penting dalam pendidikan dan perkembangan agama di Indonesia.
Untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan aturan agar segala nya terstruktur sehingga bisa berjalan dengan maksimal. Sebagai bagian dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan kualitasnya oleh semua bangsa, termasuk Pemerintah.
Lahirnya UU ini berawal dari sederet keresahan yang dialami oleh kalangan pesantren. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) selama ini belum mengakomodir aspirasi dan kearifan lokal pesantren sebagai lembaga pendidikan yang jumlahnya menurut data Kementerian Agama pada 2018 hingga kini menembus angka 28.194 unit. Oleh karena itu, diperlukan adanya Undang -- Undang untuk mengatur dan sebagai landasan hukum untuk mendukung dan menfasilitasi perkembangan pesantren.
Selain sebagai landasan hukum UU Pesantren dibuat dalam rangka memeberikan pengakuan untuk pesantren sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka.
Sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR yang berlangsung 24 September 2019. Perkembangan pesantren jauh lebih baik di tambah lagi poin yang terkandung di dalamnya terdapat instrumen pendanaan untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan pesantren. Hal ini tidak hanya berdampak bagi pesantren tapi juga kepada seluruh santri.
Implementasi UU No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren terhadap pengelolaan pesantren di sudah terlaksana dengan baik khususnya pada pesantren salafiah yang sudah maju, dimana semua aspek yang dicanangkan sebagai pondok pesantren mampu terpenuhi dengan baik meskipun masih ada beberapa hal yang belum maksimal, tetapi semua bila terpenuhi baik dari segi tata kelola yang dilakukan oleh pihak manajemen pondok pesantren, sarana prasarana pondok pesantren yang disyaratkan, serta standar pembiayaan pendidikan di pondok pesantren yang ideal dalam rangka mewujudkan pondok pesantren  yang baik mewujudkan santri dan lulusan yang memahami pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum dengan baik.
Setelah di telusuri lagi terjadi ketimpangan antara persantren yang sudah maju dan pesantren yang belum maju. Salah satunya dalam Adapun hal yang harus di perhatikan dalam hal ini adalah  dalam sarana dan prasarana di pesantren yang sudah maju pendidikan pesantren secara umum atau fisik seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi serta tempat parkir kendaraan sudah baik hampir tidak ada permasalahan, sebab sarana prasarana terus dilakukan peremajaan. Untuk pesantren salafiyah yang belum maju permasalahan sarana prasarana ini sangat memprihatinkan, dimana berbagai kondisi sarana dan prasarana banyak yang sudah tidak layak pakai seperti ruang belajar yang tidak representatif, bahkan beberapa fasilitas seperti tempat parkir kendaraan, toilet tidak memenuhi standar dan tidak layak pakai.
Selain itu dalam ruang lingkup tata kelola, juga pembiayaan pendidikan pesantren yang notaben nya masih belum maju UU Pesantren belum menyeluruh terlaksana. Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa permasalahan pengelolaan pendidikan, ketersediaan sarana prasarana dan pembiayaan di pondok pesantren ditinjau dari Undang-undang Nomor18 Tahun 2019 di pesantren yang sudah maju hampir tidak ada, tetapi pondok pesantren salafiah yang belum maju dalam tiga aspek tersebut semuanya mengalami permasalahan.
Strategi penyelesaian permasalahan
pengelolaan pendidikan, ketersediaan sarana
prasarana, dan pembiayaan di pondok pesantren
ditinjau dari Undang-undang Nomor18 Tahun 2019 terhadap pondok pesantren salafiah yang belum maju dengan melakukan study banding ke pesantren yang memiliki tata kelola yang baik, perekrutan SDM yang memahami sistem informasi dan teknologi, pengajuan
anggaran sarana prasarana kepada pihak-pihak terkait,melakukan kerjasama dengan Lazis maupun Baznaskhususnya terkait penyelesaian pembiayan pendidikan di pesantren, serta mengembangkanjaringan donatur umum maupun jaringan melalui alumni
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H