Mohon tunggu...
Reza Alwi Ibnu Ibrohim
Reza Alwi Ibnu Ibrohim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik UIN Syarif Jakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 3 prodi jurnalistik dengan NIM 11220511000185 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya tertarik di dunia media sosial khususnya video dan fotografi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Miras: Minuman Keras

26 Mei 2024   17:15 Diperbarui: 26 Mei 2024   18:18 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Minuman keras, juga dikenal sebagai minuman beralkohol, adalah minuman yang mengandung alkohol atau etanol yang dihasilkan dari bahan hasil pertanian yang difermentasi atau disuling. Minuman ini telah menjadi trend dan budaya manusia sejak ribuan tahun, akan tetapi definisi dan makna yang pada awalnya hanya untuk menghangatkan diri telah berubah seiring berjalannya waktu.

Dalam islam, minuman keras dilarang seperti terkandung pada Al-Baqarah ayat 219.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.

Adanya alkohol dalam minuman tersebut membuat minuman keras atau yang kerap kita panggil miras mengakibatkan kehilangan kesadaran seseorang dan membuat nya seperti hilang akal. Menurut agama islam miras adalah minuman yang haram dan memabukkan, dan diharamkan bagi setiap muslim untuk mengonsumsinya karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya.

Dari jenisnya miras terbagi menjadi beberapa macam. Pertama anggur, yaitu minuman beralkohol yang dibuat dari hasil fermentasi jus anggur atau buah-buahan lainnya seperti apel, ceri, beri, atau prem. Kedua adalah bir, yaitu minuman alkohol yang terbuat dari bahan malt seperti jagung, beras, dan hop. Bir sendiri mengandung alkohol berkisar antara 2 hingga 8 persen tergantung merek minumannya.

Kita sudah mengetahui definisi secara umum tentang miras baik dari perspektif umum dan islam hingga ke jenis-jenis nya. Tapi apakah kalian tau bahwa mengonsumsi miras dapat menyebabkan dampak pada kesehatan diri kita. Konsumsi minuman keras dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti kerusakan jaringan otak, penyakit hati, gangguan system pencernaan, gangguan kelenjar pankreas, gangguan sistem otot, dan masih banyak lagi penyakit yang dapat disebabkan oleh miras. Selain itu, minuman ini juga dapat mempengaruhi jalur komunikasi dalam otak, membuat anda lebih sulit untuk berpikir dan berbicara secara jelas dan baik, serta pada kasus terbesarnya adalah menyebabkan anemia dan kanker.

Maka dari itu, minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol atau etanol yang dihasilkan dari bahan hasil perkebunan yang difermentasi atau disuling. Dalam islam miras dilarang keras dan diharamkan karna lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya serta berdampak buruk pada kesehatan. Oleh karna itu, perlu kita ingat bersama bahwa miras adalah salah satu zat yang berbahaya dan perlu kita hindari untuk menjaga ketentraman dan keselamatan individu maupun masyarakat.

Dosen Pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud, M. A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun