Menurut Prof. Dr. Notonagoro pada laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan.
Pengertian hak pada dasarnya berisikan kebebasan dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap subjek hukum tertentu tanpa halangan atau gangguan dari pihak manapun, serta kebebasan tersebut memiliki landasan hukum atau bisa disebut kebebasan tersebut dilindungi oleh hukum (Septi, dan Dinie, 2021).
Berdasarkan penuturan dari beberapa ahli tersebut, maka setiap warga negara Republik Indonesia berhak untuk melakukan maupun tidak melakukan sesuatu tanpa ada rasa terpaksa atau tertekan oleh pihak manapun. Hal ini telah tercantum pada undang-undang yaitu tepatnya pada pasal 28D dan 28G. Pasal 28D ayat 1 berbunyi; setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28D ayat 1 terkait hak warga negara ini juga didukung oleh pasal 28G ayat 1 yang berbunyi; setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Warga negara Indonesia atau sering disebut WNI, banyak yang bekerja di luar negeri untuk menunjang kehidupan yang lebih layak. Hal ini bukanlah perkara ilegal atau menyalahi hukum karena telah tercantum pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi; tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Berdasarkan data badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI), jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2022 mencapai 3,7 juta pekerja, dimana para pekerja ini tersebar di 150 negara. Pada tahun 2023, menteri ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah menyebutkan ada 273.992 tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2023. Penempatan dari tenaga kerja Indonesia (TKI) ini juga dilakukan di berbagai kawasan yaitu Asia dan Afrika mencapai 220.230 orang pekerja, Eropa dan Timur Tengah mencapai 14.300 orang pekerja, dan di Amerika dan Pasifik mencapai 1.462 orang pekerja.
Lantas, seberapa mampu pemerintah negara Republik Indonesia melindungi setiap warganya, terutama yang sedang berada di luar negeri?
Berdasarkan penuturan Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, isu perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri menjadi prioritas utama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sejak tahun 2014 hingga tahun 2023, dimana Kemlu telah menyelesaikan sebanyak 218.313 kasus yang menjerat WNI di luar negeri, dimana 360 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati, 18.022 WNI berhasil di repatriasi dari situasi darurat seperti zona konflik, 56 WNI berhasil di selamatkan dari penyanderaan, dan 1,07 triliyun hak-hak finansial WNI berhasil dikembalikan.
Konflik berasal dari bahasa latin configere yang memiliki arti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih, dimana salah satu pihak berusaha untuk menyingkirkan pihak lain dengan tujuan untuk menghancurkan pihak tersebut (Ubbe, A. 2011).
Zona konflik merupakan wilayah atau zona yang sering terjadi adanya konflik, baik konflik antar satu individu dengan individu lain, maupun konflik antar kelompok, geng, atau sejenisnya. Ada beberapa zona konflik yang ada di dunia, diantaranya adalah Semenanjung Korea.
Lantas bagaimana asal muasal Korea mendalami nuklir?