Mohon tunggu...
REZA AKHZANI
REZA AKHZANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

reading

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Guna Usaha dalam Perspektif Hukum Agraria

8 Mei 2024   00:37 Diperbarui: 8 Mei 2024   10:59 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret suasana penggusuran lahan warga/Aksaratimes

Dalam perkembangan hukum agraria, masalah terkait hak guna usaha menjadi hal yang penting.sebagian masyarakat indonesia masih banyak bermasalah dengan persoalan administrasi seperti dalam hak guna usaha.

hak guna usaha (HGU) sebagaimana dimaksud didalam pasal 28 UUPA adalah "hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan jangka waktu yang ditentukan,guna perusahaan, perikanan, atau peternakan".

tetapi dengan ketentuan tersebut belum cukup sehingga masih banyak konflik dalam hak penggunaan atas tanah. hal ini disebabkan oleh beberapa hal seperti adanya ketidakselarasan dalam menjalankan ketentuan aturan hukum yang ada sehingga menimbulkan konflik. ketidaksadaran masyarakat akan hak-hak  dibawah hukum juga bisa menjadi sumber konflik.

Seperti konflik yang terjadi di tengah kampung baru, kelurahan gurilla, kecematan siantar silatasari, kota pematang siantar, sumatera utara. konflik  antara warga gurilla dan PT perkebunan Negara (PTPN) III unit kebun bangun memanas pada pertengahan tahun 2022. perseroan mengklaim kawasan kampung seluas 126,59 hektar itu merupakan bagian dari area perpanjangan hak guna usaha (HGU) pada tahun 2006. sedangkan warga telah mendiami dan menggarap area tersebut dua tahun sebelumnya saat HGU perusahaan berakhir. 

pada medio oktobher dan november tahun lalu. saat itulah sejumlah alat berat masuk untuk menggusur sebagian rumah warga yang diklaim telah menerima tali asih dari perusahaan, adapun lonceng tergantung di pohon untuk mengirim peringatan kepada warga  gurilla untuk berkumpul yang artinya "alat berat sedang masuk kedesa". konfrontasi sebelumnya, warga selalu tak berdaya alat berat yang dikirim perusahaan tersebut tak datang sendirian adapun personel kepolisian, tentara, dan satuan pengaman perusahaan yang ikut mengawalnya.

sementara itu, direktur PTPN membantah tudingan bahwa perusahaannya menyerobot lahan masyarakat gurilla dikarenakan PTPN selalu, mengikuti aturan hukum yang berlaku. menurut direktur, saat ini perseroan telah menguasai 90-95 lahan perusahaan yang dulunya dikuasai warga pengambilan lahan tersebut tetap mereka lakukan dikarenakan telah memberikan biaya tali asih kepada masyarakat.

Dalam hal ini untuk menanggulangi konflik yang terjadi antara warga dengan PTPN yaitu dengan pembuktian di pengadilan, bahwa PTPN dengan secara resmi masih memiliki HGU atas lahan yang ditempati warga tersebut  dengan surat atau dokumen sebagai legalisasi atas pembuktiannya di jalur hukum. penyelesaian konflik tersebut memerlukan kerjasama antara masyarakat, aparat penegak hukum, maupun pemerintah, dengan upaya tersebut maka ketertiban ditengah masyarakat akan tercapai sehingga masyarakat bisa sejahtera dan damai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun