Mohon tunggu...
Reza Adha Firdaus
Reza Adha Firdaus Mohon Tunggu... Lainnya - Kuliah

Hobi jalan jalan dan mancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Masyarkat Indonesia dalam Menggunakan Pegadaian Syariah

28 Juni 2024   22:38 Diperbarui: 4 Juli 2024   22:17 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pegadaian syariah di indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang. Karena pegadaian syariah berbasis syariah, sehingga masyarakat indonesia yang menggunakan pegadaian syariah terhindar dari riba dan memenuhi syarat keuangan syariah dan pegadaian syariah sangat penting dalam memajukan UMKM dan mengatasi masalah keuangan secara syariah. Hal ini di tunjukan karena indonesia mempunyai penduduk muslim terbanyak, pada tahun 2024 penduduk muslim di indonesia sebesar 236 juta jiwa 84,35 persen dari total populasi negara tersebut sehingga negara indoensia menduduki peringkat kedua dengan poulasi muslim terbanyak setelah negara Pakistan.dan ini menjadi peluang bagi negara Indonesia untuk mengedepankan dan mengembangkan pegadian syariah syariah.

Pegadaian syariah merupakan sistem penahanan suatu barang (bergerak dan tidak bergerak) milik pihak lain (debitur) oleh suatu pihak (bank) dengan pemberian hak kepada bank untuk mengambil pelunasan atas piutang bank kepada debitur tersebut. Pegadaian syariah bertujuan untuk membantu orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat yang mudah.

Pengertian Pegadaian Syariah

Gadai dalam bahasa Arab disebut Rahn. Rahn menurut bahasa adalah jaminan hutang, gadaian, seperti juga dinamai Al-Habsu, artinya penahanan. Sedangkan menurut syara' artinya akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran yang sempurna darinya. Dalam definisinya rahn adalah barang yang digadaikan, rahin adalah orang mengadaikan, sedangkan murtahin adalah orang yang memberikan pinjaman.

pengertian rahn menurut Imam Abu Zakaria Al-Anshary, dalam kitabnya Fathul Wahab, mendefinisikan rahn adalah menjadikan benda sebagai kepercayaan dari suatu yang dapat dibayarkan dari harta itu bila utang tidak dibayar.

Pegadaian menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 yang berbunyi:

"Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang memberi utang untuk menggunakan barang bergerakyang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo"

Pegadian Syariah dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • Rahn: Jenis gadai syariah yang berbasis pada prinsip keuangan islam, di mana pihak yang menahan barang berhak mengambil seluruh atau sebagai piutangnya.
  • Contohnya Rahn pada Pegadian Syariah yaitu:
  • Gadai Emas: Pembiayaan dengan menggunakan emas sebagai agunan
  • Gadai Smartphone: Pembiayaan dengan menggunakan smartphone sebagai agunan.
  • Gadai Perhiasan: Pembiayaan dengan menggunakan perhiasan sebagai agunan.
  • Arrum Emas: Layanan Gadai syariah dengan akeses angsuran, yang memungkinkan nasabah untuk meminjam uangan dengan menggunakan emas sebagai agunan.
  • Contohnya Arrum Emas pada Pegadian Syariah yaitu:
  • 1.Pinjaman Dana Tunai dengan Jaminan Perhiasan. Arrum Emas adalah produk pegadaian syariah yang berupa pinjaman perhiasan berupa emas dan berlian. Biaya admin Rp 70 ribu dan bunga 0,5 % per bulan.

Peluang negara Indonesia untuk mendepankan dan mengembangkan Pegadaian Syariah adalah:

1. *Pengembangan Ekonomi*: Pegadaian Syariah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses keuangan yang lebih mudah dan murah.

2. *Pemberdayaan Masyarakat*: Pegadaian Syariah dapat membantu masyarakat menengah kebawah dengan memberikan pinjaman yang mudah dan tidak berbasis bunga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun