Mohon tunggu...
Reza Adha Firdaus
Reza Adha Firdaus Mohon Tunggu... Lainnya - Kuliah

Hobi jalan jalan dan mancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi pembangunan syariah memainkan peran penting dalam memajukan sektor perbankan diindonesia

26 Mei 2024   17:50 Diperbarui: 26 Mei 2024   18:46 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Canva

Ekonomi pembangunan syariah memiliki potensi memajukan sektor perbankan di indonesia. Dengan mengedepankan pengembangan sistem keuangan syariah yang lebih luas dan inklusif dapat meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat, meningkatkan partisipasi ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan ekonomi pembangunan syariah memiliki potensi jauh lebih besar untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, inklusif, dan keberlanjutan. Dengan mengutamakan nilai-nilai etika dan moral yang kuat, sistem ini dapat menjadi alternatif yang signifikan dan solusi nyata bagi berbagai masalah ekonomi dan sosial yang dihadapi dunia saat ini.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai penduduk muslim terbanyak di dunia, tahun 2024 negara indonesia menjadi nomer 2 dengan populasi Muslim terbanyak di dunia setelah disusul pakistan. Muslim di indonesia hanya berjumlah 236 juta jiwa. Dan ini menjadi peluang besar bagi negara indonesia untuk memajukan ekonomi pembangunan syariah memainkan peran penting dalam memajukan sektor perbankan di indonesia.
Pertama, prinsip- prinsip syariah: perbankan syariah didasarkan pada prinsip- prinsip keuangan islam yang melarang riba (bunga), spekulasi (gharah), dan investasi dalam bisnis yang dianggap haram (contohnya, perjudian, alkohol). Prinsip ini memberikan dasar yang berbeda dari perbankan kovensional, menarik segmen populasi yang menginginkan produk keuangan yang sesuai dengan keuangan yang sama dengan keyakinan agama mereka.
Kedua, instrumen keuangan syariah: perbankan syariah menggunakan berbagai instrumen keuangan yang sesuai syariah, seperti mudharabah (kemitraan usaha), dan musyarakah (kerjasama), murabahah (pembiayaan jual beli), ijarah (sewa menyewa), dan istishna (pembiayaan manufaktur). Instrumen ini memungkinkan bank syariah untuk menyediakan pembiayaan yang etis dan berbagai risiko dengan nasabah.
Ketiga, inklusi keuangan: perbankan syariah membantu meningkatkan iklusi keuangan dengan menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah kepada masyarakat yang sebelumnya mungkin tidak menggunakan jasa perbankan konvensional. Ini termasuk kalangan yang merasa nyaman dengan sistem yang tidak melibatkan bunga dan spekulasi.
Keempat, stabilitas ekonomi; karena perbankan syariah tidak memperbolehkan spekulasi dan investasi dalam asaet yang berisiko tinggi, sistem ini cenderung lebih stabil dibandingkan perbankan kovensioanal. Ini membantu menciptakan lingkungan perbankan yang lebih aman dan keberlanjutan.
Kelima, dukungan pemerintah dan regulasi: pemerintah indonesia telah mendukung perkembangan perbankan syariah melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Bank indonesia dan otoritas jasa keuangan (OJK) terus mengembangkan kerangka kerja regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor ini, termasuk pendirian bank syariah dan oengembangkan produk- produk syariah.
Keenam, Inovasi Produk: Bank syariah di indonesia terus berinovasi dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Ini termasuk pengembangan produk pembiayaan mikro syariah, kartu kredit syariah, dan berbagai produk investasi syariah yang menarik minat nasabah.
Secara keseluruhan, ekonomi pembangunan syariah memberikan fondasi yang kuat untuk pertumbuhan sektor perbankan di indonesia dengan menciptakan sistem keuangan yang etis, stabil, dan inklusif. Hal ini berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan adil di indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun