Meringik merupakan suatu kesedihan.
Meringik menginginkan sesuatu hal namun sulit untuk diungkapkan.
Meringik melihat realita kehidupan yang selalu menjadi penghalang harapan.
Itulah hal yang dirasakan oleh salah satu mahasiswi di perguruan tinggi semester 7 yang berinisial TM. Ketika di wawancarai pada hari Senin 9 Oktober 2023 beliau menyatakan bahwa pembayaran SPP sampai saat ini masih menjadi problem dikarenakan mahalnya biaya sekitar 6 Juta Rupiah per semester dan ada biaya tambahan ketika akan melakukan praktek sekitar 1-2 Juta Rupiah.Â
Hal ini menyebabkan sodari TM merasa biaya perkuliahan sampai saat ini cukup menjadi suatu problem disisi lain pihak kampus selalu menginfokan hal tersebut secara mendadak dalam pembiayaan tambahan seperti praktek dengan tenggat waktu yang singkat dan dijadikan suatu syarat mengikuti ujian, apabila telat membayar mahasiswa/i bisa menyusul ujian namun akan mempengaruhi nilai akademis dan apabila tidak bisa membayar mahasiswa/i  tidak dapat mengikuti ujian.
Hal Ini bertentangan dengan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam hal tersebut dijelaskan dalam paragraf 2 Pemenuhan Hak Mahasiswa Pasal 76Â
 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara  ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.Â
(2) Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:Â
a. beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi;Â
b. bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau