Mohon tunggu...
Reza SyehmaBahtiar
Reza SyehmaBahtiar Mohon Tunggu... Dosen - UWKS

Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah NTB

18 Desember 2023   11:44 Diperbarui: 18 Desember 2023   11:51 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mencatat kasus pernikahan dini semakin meningkat setiap tahunnya, sehingga pemerintah berkomitmen untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menikah di usia muda (Dini, 2021). Pada tahun 2022 terdapat 85 kasus yang masuk di UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah berkaitan dengan permohonan dispensasi menikah pada pasangan di bawah umur (UPTD PPA Lombok Tengah). Berdasarkan data lapangan yang dihimpun Tim Pengabdi bahwa pada kenyataannya banyak perkawinan anak di bawah umur yang  tidak dilaporkan.

Angka pernikahan anak di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat merupakan satu dari beberapa kecamatan di Lombok Tengah yang masyarakatnya masih mempertahankan tradisi pernikahan anak. Masyarakat Sasak menganut paham kawin culik atau kawin lari untuk anak-anak berusia di bawah 15 tahun. Pada survei awal, Tim Pengabdi memberikan simpulan bahwa anak-anak di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menikah pada rentang usia Sekolah Dasar, yakni umur 10-15 tahun.

Dari hal tersebut, kelompok pengabdian masyarakat kami mengadakan Kegiatan pengabdian masyarakat yang berjudul sosialisasi pencegahan pernikahan dini pada anak yang diadakan secara daring di SDN 3 Puyung, desa puyung kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 pukul 09.00 WIB. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut berjumlah 11 orang guru SDN 3 Puyung, dan beberapa orang dosen UWKS dengan 2 orang narasumber yang berasal dari Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yaitu Dr. Savitri Suryandari selaku ketua pengabdian masyarakat dan 1 orang Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lombok Tengah yaitu bapak Ashab, SH.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan kelompok pengabdian masyarakat kami secara Blended Learning yaitu dilaksanakan secara luring dan daring. Secara Luring atau  tatap muka langsung dilaksanakan di SDN 3 Puyung Lombok Tengah antara 2 orang narasumber / pemateri  dan juga peserta yang terdiri dari guru-guru SDN 3 Puyung Lombok Tengah. Secara Daring dilaksanakan di kota Surabaya dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

Dokpri
Dokpri

Kabupaten Lombok Barat menempati urutan ketiga kasus pernikahan usia anak di Provinsi NTB. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Lobar mencatat, ada 22 kasus pernikahan dini selama tahun 2023.

Menurut Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lombok Tengah yaitu bapak Ashab, SH, menerangkan bahwa pernikahan anak di kabupaten lombok tengah sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan. Beliau menerangkan, pernikahan usia dini harus dicegah. Sebab, menikah di bawah umur termasuk kategori kekerasan seksual. "Ada Undang-undang kekerasan seksual, dimana pernikahan dini itu juga digolongkan kekerasan seksual.

Kurangnya kesadaran masyarakat dan khusunya peran serta orang tua untuk mendidik dan menjaga anak mereka dengan baik menjadikan kasus pernikahan anak semakin meningkat pesat. Hal tersebut menjadi perhatian bersama bahwa hal tersebut harus dilakukan pencegahan dan penanganan yang serius agar kasus pernikahan anak di lombok tengah dapat menurun. Dr. Savitri Suryandari selaku ketua penmas menjelaskan bahwa masalah utama terjadinya pernikahan anak itu sebenarnya dari maraknya dan menjamurnya penggunaan media sosial. Sehingga pengaruh media sosial memberikan kontribusi yang besar terhadap peningkatan pernikahan dini pada anak di lombok tengah.

Menurut Kepala SDN 3 Puyung Lombok Tengah, menerangkan bahwa berkurangnya minat belajar serta kejenuhan siswa terhadap belajar online mengakibatkan sejumlah siswa di Lombok memilih untuk menikah di tengah-tengah masa sekolahnya, yang mengakibatkan banyaknya anak yang putus sekolah. Hal tersebut menjadi keresahan semua guru-guru khususnya guru-guru di SDN 3 puyung Lombok Tengah. Oleh karena itu harus ada regulasi dan aturan yang jelas agar permasalahan pernikahan anak di lombok tengah ini dapat menurun. (rsb)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun