Mohon tunggu...
Reysabel Nasywa Adjani
Reysabel Nasywa Adjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Jember

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjanjian Regional Comprehensive Partnership (RCEP): Perspektif Liberalisme

14 Maret 2024   10:41 Diperbarui: 14 Maret 2024   10:50 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam era globalisasi yang semakin terhubung, kerjasama ekonomi regional menjadi salah satu faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dunia. Salah satu perjanjian kerjasama ekonomi internasional adalah Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). RCEP melibatkan 15 negara di kawasan Asia-Pasifik, termasuk China, Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara ASEAN. Beranggotakan 15 negara, negara-negara tersebut berkomitmen untuk bekerjasama dalam pemulihan ekonomi dunia.


Regional Comprehensive Economic Forum (RCEP)
Pada tanggal 15 November 2020, RCEP atau Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional telah disepakati dan ditandatangani oleh sepuluh negara ASEAN dan lima negara mitra Free Trade Area (FTA). Sepuluh negara ASEAN tersebut adalah Indonesia, Thailand, Laos, Myanmar, Singapura, Malaysia, Kamboja, Vietnam, Filipina, dan Brunei. Lima negara mitra yang sepakat dengan perjanjian tersebut yaitu Korea Selatan, Tiongkok, Australia, Jepang, dan Selandia Baru. RCEP merupakan perjanjian perdagangan yang komprehensif dan memiliki tujuan untuk menciptakan pasar bebas yang lebih terintegrasi. RCEP telah disepakati secara virtual saat KTT ASEAN ke-37 2020 (Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), 2023). Terdapat 4 Lampiran Komitmen Perjanjian berisi komitmen dari para anggota RCEP mengenai Investasi, Barang, Jasa, dan Pergerakan Manusia, 21 Lampiran Teks Perjanjian, berisi 20 Bab, dan memiliki 14.367 halaman.
Dari RCEP ini, negara-negara anggota dapat bekerjasama untuk meningkatkan perdagangan dan investasi, sehingga dapat memperkuat ekonomi negara. Kerjasama ini juga menjadi salah satu bentuk yang efektif dalam menghadapi dampak buruk dari fenomena hubungan internasional contohnya seperti perang dagang. Perang dagang memicu munculnya kenaikan tarif sehingga negara-negara yang secara tidak langsung berkaitan dapat terlibat didalamnya. Tetapi dengan adanya RCEP negara anggota bisa lebih tenang mengenai hal tersebut. RCEP merupakan perjanjian regional dengan trading block terbesar di dunia dan bahkan jika dilihat sejak awal pembentukannya, RCEP memiliki kerangka kerja yang bertujuan untuk mengamankan akses pasar diantara negara-negara anggota dan mengurangi atau menghapus tarif perdagangan, sehingga dapat memfasilitasi aliran barang, jasa, dan investasi di kawasan tersebut, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bersama.
Perlu diketahui bahwa Indonesia memiliki peranan besar dengan lahirnya RCEP karena RCEP merupakan gagasan dari Indonesia saat menjadi Ketua ASEAN tahun 2011. Indonesia hingga dipercaya untuk memimpin perundingan perjanjian RCEP. Selanjutnya persetujuan Indonesia terkait dengan RCEP diikutsertai dengan pengesahan RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) menjadi Undang-Undang pada tahun 2022. Dari pengesahan RUU tersebut maka perjanjian tersebut memiliki payung hukum dan diharapkan dapat segera diimplementasikan oleh Indonesia (Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), 2022).

Manfaat RCEP
RCEP merupakan hasil perjanjian bilateral yang saling menguntungkan antara negara-negara ASEAN dan lima negara mitra FTA. Dari kemitraan ekonomi modern tersebut dapat menyediakan akses dan membuka peluang bisnis, bahkan di kawasan. Perlu diketahui bahwa RCEP meliputi 27% perdagangan dunia, 29% investasi asing dan populasi dunia serta 30% Produk Domestik Bruto (PDB) dunia. Lalu barang yang diperjualbelikan di antara anggota RCEP mendapat penghapusan tarif, rata-rata sekitar 92%, sehingga implementasi dari perjanjian RCEP pasti akan mendatangkan manfaat terutama negara berkembang seperti Indonesia.
RCEP menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investasi asing di negara-negara anggota. Perjanjian ini memberikan perlindungan hukum, kepastian, dan fasilitas yang lebih baik bagi investor. Hal ini dapat mendorong aliran investasi langsung asing (FDI) ke wilayah tersebut, yang dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, transfer teknologi, dan penciptaan lapangan kerja. Dengan begitu iklim investasi akan jauh lebih kondusif. Selain itu, dengan memperluas akses pasar dan mengurangi hambatan perdagangan, RCEP membantu memperkuat integrasi RVC dengan memfasilitasi aliran barang dan jasa yang lebih lancar di antara negara-negara anggota.
Negara mitra FTA juga akan memperoleh manfaat dari perjanjian RCEP, yaitu RCEP dapat membantu memudahkan akses produk dan jasa dari negara mitra FTA ke pasar regional, dengan mengurangi hambatan teknis yang mungkin ada. Kerjasama dalam hal ini juga dapat meningkatkan daya saing produk dan membantu perusahaan-perusahaan dari negara mitra FTA memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk masuk ke pasar regional.
Dalam prosedur perdagangan juga akan lebih mudah karena RCEP berkomitmen untuk mengurangi hambatan non-tarif dalam perdagangan, seperti regulasi yang berlebihan, persyaratan administratif yang rumit, dan prosedur bea cukai yang memperlambat aliran barang. Komitmen tersebut akan membantu memperlancar dan menyederhanakan proses perdagangan antara negara mitra FTA dan negara-negara anggota ASEAN, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi dan menghemat biaya perdagangan. Tetapi penyesuain struktural dan kebijakan juga diperlukan oleh negara-negara ASEAN agar bisa merasakan manfaat ekonomi dari RCEP secara nyata. Penyesuaian tersebut perlu dilakukan guna meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

RCEP Dalam Perspektif Liberalisme
Kerjasama RCEP  sesuai dengan perspektif ekonomi liberalisme (kapitalisme) dalam beberapa aspek, seperti:
Private Ownership: RCEP memungkinkan perusahaan swasta dari negara-negara anggota untuk beroperasi di pasar yang lebih terbuka dan terintegrasi. Dengan memfasilitasi investasi lintas batas dan melindungi hak-hak kekayaan intelektual, RCEP mendukung keberadaan dan pertumbuhan perusahaan swasta, yang merupakan salah satu pilar utama dari ekonomi kapitalis.
Profit Motive: Bagi perusahaan, partisipasi dalam RCEP dapat memberikan kesempatan untuk meningkatkan keuntungan dengan mengakses pasar yang lebih luas, mengoptimalkan rantai pasokan, dan memanfaatkan keunggulan komparatif. Motivasi untuk memperoleh keuntungan menjadi pendorong bagi perusahaan untuk mengambil keuntungan dari peluang yang ada di bawah perjanjian perdagangan ini.
Market Economy: RCEP didasarkan pada prinsip perdagangan bebas dan pembukaan pasar. Dengan mengurangi hambatan perdagangan, seperti tarif dan hambatan non-tarif, serta mempromosikan integrasi ekonomi regional, RCEP mendukung ekonomi pasar di mana alokasi sumber daya ditentukan oleh mekanisme pasar, bukan intervensi pemerintah yang berlebihan.
Dari perspektif Adam Smith dan David Ricardo, RCEP sejalan dengan gagasan mereka tentang perdagangan bebas dan kerja sama ekonomi. Adam Smith, percaya pada manfaat perdagangan bebas dan pembagian kerja. Dia berpendapat bahwa negara-negara harus berspesialisasi dalam memproduksi barang dan jasa yang dapat mereka hasilkan dengan paling efisien dan berdagang dengan negara lain untuk mendapatkan barang dan jasa yang tidak dapat mereka hasilkan secara efisien. David Ricardo, di sisi lain, mengembangkan teori keunggulan komparatif, yang menyatakan bahwa negara-negara harus fokus pada produksi barang dan jasa di mana mereka memiliki biaya peluang yang lebih rendah daripada mitra dagang mereka.
Teori ini menunjukkan bahwa negara-negara harus terlibat dalam perdagangan bebas untuk memaksimalkan keuntungan ekonomi mereka. Kesimpulannya, RCEP konsisten dengan prinsip-prinsip ekonomi liberal, seperti kepemilikan pribadi, motif keuntungan, dan ekonomi pasar. Perjanjian ini dapat meningkatkan perdagangan, peluang investasi, dan persaingan di antara negara-negara anggota, yang sejalan dengan gagasan Adam Smith dan David Ricardo tentang perdagangan bebas dan kerja sama ekonomi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun