Mohon tunggu...
Reysabel Nasywa Adjani
Reysabel Nasywa Adjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Jember

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Politik Internasional: Konsep Merkantilisme

7 Maret 2024   16:09 Diperbarui: 7 Maret 2024   16:21 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi Politik Internasional merupakan studi yang mempelajari interaksi pasar aktor-aktor  (negara, perusahaan multinasional, dan organisasi internasional) dalam melaksanakan kepentingan ekonomi dan proses politik yang akhirnya akan membentuk kebijakan pemerintah. Dari studi ini maka kita dapat melihat pertarungan politik antara yang kuat dan lemah pada bursa ekonomi global hingga nantinya akan membentuk evolusi ekonomi global.

Sejarah

Sir William Petty, seorang ekonom politik dan ahli statistik Inggris, memunculkan istilah ekonomi politik dalam karyanya yang ditulis pada tahun 1671. Adam Smith, seorang ekonom dan filsuf, menulis tentang sistem ekonomi politik pertama dalam buku "The Wealth of Nations" pada tahun 1776. Smith merupakan pionir dalam teori ekonomi pasar bebas, yang mengatur sendiri harga dan kuantitas barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat. Dalam hal ini menurut pandangan Adam Smith, manusia pada dasarnya bersifat rasionalis dan penuh perhitungan. 

Mochtar Mas’oed menyatakan bahwa ekonomi politik memusatkan perhatiannya pada hubungan dan interaksi yang terjadi antara politik dan ekonomi, negara dan pasar, lingkungan domestik dan internasional, serta pemerintah dan masyarakat. Pokok bahasan dalam ekonomi politik Internasional adalah interaksi antara pasar dengan berbagai pelaku politik yang terlibat di dalamnya. Dalam hal ini interaksi pasar dan aktor saling berpengaruh hingga bisa mengarah ke pasar monopoli atau ke pasar persaingan sempurna.

Indonesia

Pada konstitusi, khususnya pada Pasal 33 UUD 1945, terutama setelah diamandemen oleh Amandemen ke-4, menegaskan prinsip ekonomi condong ke arah ekonomi yang lebih terkendali oleh negara, yang mana memiliki kemungkinan mendorong terbentuknya pasar monopoli konstitusional. Namun, implementasi di lapangan tidak selalu sesuai dengan prinsip tersebut. Contohnya dalam hal pasar telekomunikasi. Meskipun sektor telekomunikasi awalnya dimiliki dan dikendalikan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seperti Telkom Indonesia, dengan adanya deregulasi dan kebijakan liberalisasi, sekarang terdapat beberapa perusahaan swasta besar yang juga berperan dalam industri ini seperti XL Axiata, Indosat Ooredoo, dan Tri. 

Konsep Merkantilisme

Terdapat beberapa pendekatan oleh negara dan aktor non-negara terhadap ekonomi politik internasional. Terdapat konsep Merkantilisme (Realism), Capitalism (Liberalism), dan Marxism. Kali ini akan lebih berfokus pada pandangan Merkantilisme.

Awal dari konsep Merkantilisme yaitu ketika pandangan ini diterapkan oleh negara-negara Eropa dan pandangan ini dominan hingga tahun 1800-an.  Dalam perspektif ini negara merupakan aktor utama yang berperan dalam mempertahankan kepentingan nasional. Konsep kebijakannya adalah dimana pemerintah juga ikut campur dalam kegiatan ekonomi demi melindungi kepentingan nasional. 

Negara penjajah memiliki kemampuan untuk memaksa perdagangan yang menguntungkan mereka sendiri dengan aktivitas perdagangan di wilayah jajahannya. Dengan kata lain, mereka dapat mengatur perdagangan dengan cara yang merugikan wilayah koloni tersebut demi kepentingan dan keuntungan mereka sendiri. Oleh karena itu, demi mempertahankan kekayaan, negara menjadikan kepentingan perekonomian sebagai fokus utama. 

Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk mengumpulkan sebanyak mungkin kekayaan dan sumber daya; terutama emas dan perak karena pada saat itu keduanya merupakan mata uang yang tidak tergoyahkan, sebagai sarana untuk meningkatkan kemakmuran negara tersebut (Gold, Glory, Gospel). Dalam pandangan merkantilisme, kunci untuk mencapai kekayaan dan kekuasaan negara adalah dengan mempromosikan ekspor dan membatasi impor untuk menciptakan surplus perdagangan yang menjadi kekayaan negara. Kekayaan dan kekuatan diukur dengan akumulasi emas dan perak, dengan sistem perdagangan yang mengarah pada lebih sedikit impor daripada ekspor. Dalam hal ini Merkantilisme lebih menekankan kemandirian melalui neraca perdagangan yang menguntungkan. Selain itu, dengan lebih memfokuskan ekspor maka juga akan melindungi industri domestik negara tersebut. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun