Mohon tunggu...
Rey
Rey Mohon Tunggu... Freelancer - Berkarya dengan tulus dan tulis

Bermula dengan hobby menulis yang akhirnya menekuni karya lewat tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polsek Rumbai Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Kepemilikan Senjata Tajam

10 Maret 2022   14:29 Diperbarui: 10 Maret 2022   14:32 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepolisian Sektor Rumbai (Polsek) Rumbai Pekanbaru Riau menangkap tersangka pelaku yang diduga menggelapkan sepeda motor dan atas kepemilikan senjata tajam (Sajam) bernama Yudi Bin Samadi (27), warga jalan Rimbo Panjang Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau.

Dari penuturan Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho SH MH, pada hari Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Taman karya Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, pelaku akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor yang telah digelapkannya.

"YS saat akan diamankan, melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah pisau dari pinggang belakangnya, tetapi pelaku berhasil diamankan yang disaksikan oleh Anton, kemudian membawa pelaku ke Polsek Rumbai beserta sajam (pisau) milik pelaku," jelas Linter pada Kamis (10/3/2022).

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/58/B/III/2022/Polsek Rumbai, tertanggal 07 Maret 2022 dengan pelapor Rinaldi (43), warga Km 08 Jalan Yos sudarso Rumbai dengan saksi, Anton Pandiangan (33) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan  Palas Kecamatan Rumbai, Kapolsek Rumbai memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rumbai untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup selanjutnya kita lakukan proses penyidikan," ucap Linter.

"Kepada pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam," tutup Linter.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun