Mohon tunggu...
Reynaldo desfara
Reynaldo desfara Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bermain Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencegahan Pemakaian Narkoba di Kalangan Remaja

12 November 2022   08:00 Diperbarui: 12 November 2022   08:18 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada Pasal 54 undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan korban penyalahgunaan narkotika ialah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika. Penyalahgunaan narkoba sering dilakukan hanya untuk keluar dari masalah. Oleh karena itu kita para generasi muda diharapkan lebih berhati-hati dengan hal-hal baru untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.

Narkotika adalah zat atau obat yang  dilarang keras penggunaannya. Karena dapat merusak jiwa, raga dan sosial. Oleh karena itu, narkoba seringkali menimbulkan hal-hal  negatif yang dapat merugikan penggunaannya dan lingkungan tempat tinggalnya. Penggunaan narkoba menciptakan kecanduan yang sangat sulit untuk dihilangkan.maka orang yang kecanduan pemakai narkoba di kenakan undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati.

Penyalahgunaan narkoba sangat umum di Indonesia sekarang. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah pengguna narkoba dari semua lapisan masyarakat dan penyebaran narkoba. Penyalahgunaan narkoba sebenarnya banyak terjadi di kalangan remaja atau dewasa muda saat ini, yaitu mahasiswa dan mahasiswa. Salah satu hal yang selalu menjadi masalah di masyarakat dan memerlukan perhatian khusus adalah kecanduan narkoba.

Masa remaja adalah masa transisi, di mana ketidakstabilan emosional dan psikologis sering hadir selama masa seperti itu. Pada masa transisi ini, kaum muda juga sedang mencari jati diri  remaja. Namun, remaja sering kali berada dalam lingkungan sosial yang salah dalam pencarian jati diri ini, sehingga banyak melakukan hal-hal yang menyimpang dari norma yang berlaku di masyarakat. Seperti tawuran dan mabuk-mabukan, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba.

Narkoba (zat adiktif/berbahaya dan ilegal) akhir-akhir ini menjadi sangat populer di kalangan remaja dan generasi muda. Dewasa ini, banyak sekali narkoba di kalangan remaja dan dewasa muda dalam bentuk kapsul, tablet dan bubuk seperti ekstasi, pil koplo dan sabu-sabu, bahkan dalam bentuk yang sangat sederhana seperti daun ganja  dijual dalam amplop.

Faktor-faktor yang memaksa remaja dan remaja untuk menggunakan narkoba  biasanya akibat dari ajakan, bujukan atau tekanan dari seseorang atau sekelompok orang, seperti teman sebaya, atau stres jangka panjang, kurangnya perhatian orang tua. , rumah tangga yang rusak. Rumah. Dan pada saat yang sama, karena penasaran, untuk mencoba atau ingin menggunakan, seseorang siap menerima tawaran itu. Selain itu, tidak sulit baginya untuk menerima tawaran selanjutnya yang berujung pada kecanduan obat-obatan terlarang yang ia gunakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun