Mohon tunggu...
Reynaldi Pahlevi
Reynaldi Pahlevi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

NUGAS NUGAS NUGAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Dampak PPh 23 Terhadap Investasi Asing di Indonesia

29 Juni 2024   12:25 Diperbarui: 29 Juni 2024   12:45 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, hadiah, atau penghasilan lainnya yang diterima oleh penerima yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri. Dalam konteks investasi asing di Indonesia, PPh Pasal 23 memiliki peran penting dalam mengatur dan menentukan kebijakan fiskal yang mempengaruhi kegiatan investasi.
Peran PPh Pasal 23 dalam Regulasi Pajak Indonesia
PPh Pasal 23 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan beberapa peraturan pelaksanaannya. Tujuan utama dari penerapan PPh Pasal 23 adalah untuk mengatur pemotongan pajak secara langsung pada sumbernya, sehingga penerima penghasilan luar negeri yang tidak berdomisili di Indonesia dapat dikenai pajak sebelum penghasilan tersebut keluar dari Indonesia.

Dampak PPh Pasal 23 terhadap Investasi Asing

1. Keamanan Hukum dan Kepastian Pajak

Penerapan PPh Pasal 23 memberikan kepastian hukum bagi investor asing terkait dengan kewajiban pembayaran pajak atas penghasilan yang diterima dari Indonesia. Hal ini penting dalam menciptakan lingkungan investasi yang stabil dan dapat diandalkan.

2. Pengaruh Terhadap Struktur Biaya Investasi

PPh Pasal 23 dapat mempengaruhi struktur biaya investasi asing di Indonesia. Pemotongan pajak pada sumbernya dapat mengurangi jumlah penghasilan yang diterima oleh investor asing sebelum dikirim ke luar negeri, sehingga mempengaruhi kalkulasi biaya investasi dan potensi keuntungan.

3. Peningkatan Kepatuhan Pajak

Penerapan PPh Pasal 23 juga mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak di kalangan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi internasional. Ini membantu meningkatkan penerimaan pajak negara dan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.

Analisis Data Investasi Asing di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun