Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Pasal 22 merupakan undang-undang perpajakan yang mengenakan terhadap transaksi impor dan penjualan barang tertentu di dalam negeri. Pasal 22 PPh berlaku untuk meningkatkan pendapatan negara dan memantau transaksi ekonomi penting. Namun pemberlakuan pajak ini mempunyai dampak yang beragam terhadap kinerja keuangan perusahaan. Artikel ini melihat lebih dekat bagaimana pengaruh Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap berbagai aspek kinerja keuangan suatu perusahaan, baik dari segi kewajiban pajak, arus kas, dan profitabilitas.
1. Beban pajak dan laba bersih
Salah satu akibat langsung dari penerapan PPh Pasal 22 adalah bertambahnya beban pajak yang harus ditanggung oleh dunia usaha.
Pajak ini dikenakan ketika barang tertentu diimpor atau dijual, sehingga menimbulkan biaya tambahan bagi bisnis di luar biaya produksi dan operasionalnya. Beban pajak ini secara langsung mengurangi laba sebelum pajak dan pada akhirnya mempengaruhi laba bersih suatu perusahaan.
Suatu perusahaan harus menahan sebagian  pendapatannya untuk membayar PPh pasal 22, yang dengan sendirinya mengurangi jumlah keuntungan yang tersedia untuk dibagikan kepada pemegang saham atau diinvestasikan kembali dalam perusahaan. Dalam jangka panjang, peningkatan beban pajak ini dapat mempengaruhi daya saing suatu perusahaan, terutama jika margin keuntungan perusahaan relatif rendah.
2. Dampak Terhadap Arus Kas
Pajak Penghasilan Pasal 22 juga mempunyai dampak yang signifikan terhadap arus kas suatu perusahaan. Pajak-pajak ini biasanya dibayarkan pada saat transaksi, sehingga perusahaan harus memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Membayar pajak ini dapat mengurangi arus kas masuk dan membebani arus kas keluar perusahaan.
Bisnis dengan arus kas yang ketat mungkin  kesulitan  memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa mengganggu operasional sehari-hari. Untuk mengatasi masalah ini, beberapa perusahaan mungkin terpaksa mengambil tindakan seperti mengambil pinjaman jangka pendek atau menunda pembayaran kepada pemasok, meningkatkan beban bunga, dan mengganggu hubungan bisnis.
Â
3. Dampak terhadap profitabilitas
Profitabilitas perusahaan, yang diukur dengan berbagai indikator keuangan seperti return on assets (ROA) dan return on equity (ROE), dapat dipengaruhi oleh Pasal 22 PPh tersebut. Meningkatnya beban pajak dan menurunnya arus kas dapat menyebabkan rendahnya margin keuntungan bagi perusahaan. Hal ini terutama berlaku bagi perusahaan  dengan margin keuntungan rendah.
Dalam beberapa kasus, dunia usaha mungkin perlu menaikkan harga produknya untuk mengimbangi peningkatan beban pajak. Namun, langkah ini dapat berisiko melemahkan kemampuan perusahaan untuk bersaing di pasar, terutama jika pesaing  tidak menghadapi beban pajak yang sama atau tidak mampu menanggung biaya tambahan.
4. Perubahan strategi bisnis