Mohon tunggu...
REYNALDI SUSILO
REYNALDI SUSILO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

I am a recent graduate from the University of North Sumatra with a concentration in civil law, holding a GPA of 3.8. I am a quick learner, enthusiastic about acquiring new knowledge, and possess excellent communication and problem-solving skills. I have a strong interest in entry-level positions in Law or Human Resources or any role related to the field of law.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspadai Money Laundering di Era Kemajuan Digital

4 Juni 2024   08:01 Diperbarui: 4 Juni 2024   08:32 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Waspadai Money Laundering di era kemajuan digital

by Reynaldi Susilo (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)

 

            Siapa yang tidak kenal dengan istilah money laundering atau pencucian uang? Kasus pencucian uang ini merupakan momok bagi Pemerintah karena sangat merugikan Negara namun masih marak terjadi dan pelaku terus bertambah hari demi hari. Mengakibatkan peraturan demi peraturan diperketat setiap harinya termasuk dengan transaksi jual beli.

            Menurut Harkristuti Harkrisnowo sebagai salah satu ahli hukum pidana menyebutkan bahwa pencucian uang ialah suatu kejahatan yang berupaya menyembunyikan asal usul uang sehingga dapat digunakan sebagai uang diperoleh secara legal.

            Era modern ini semua hal tentunya mengalami kemajuan digital, begitu juga bertransaksi. Terlebih setelah masyarakat mengenal adanya e-commerce. Dengan lahirnya e-commerce tentunya memudahkan masyarakat bertransaksi tanpa kontak fisik dan bersembunyi dibalik ke-anonim-an dunia maya. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku money laundering di era saat ini.

            Money Laundering di dunia maya dikenal dengan istilah Cyber Money Laundering. Sama seperti pencucian uang lainnya, mereka juga melalui 3 tahapan yakni placement, layering dan integration hal ini telah dijabarkan oleh OJK selaku badan guna mengawasi pergerakan keuangan di Indonesia. Tindakan awal dari kegiatan pencucian uang yaitu placement yaitu proses masuknya uang ke dalam sistem finansial. Pada tahapan awal ini pergerakan uang masih sangat rawan dan mudah untuk dicurigai. Umumnya para pelaku akan membagi uang ke dalam jumlah kecil dan menempatkannya ke dalam beberapa tempat yang berbeda, termasuk pada e-commerce.

            Lalu, tahapan selanjutnya disebut juga dengan layering memiliki makna yaitu menjauhkan uang yang sudah diperoleh dari kejahatan itu. Hal ini dapat dilakukan dengan menyebar uang tersebut ke beberapa rekening bank di berbagai Negara yang memiliki tax havens. Tax havens merupakan wilayah suatu negara dimana mereka menyediakan fasilitas untuk investasi asing tanpa dikenai kewajiban untuk membayar pajak.

            Kemudian, tahapan terakhir yakni integration. Integration merupakan suatu upaya menggunakan harta kekayaan yang telah terlihat sah dapat berupa untuk kepentingan pribadi atau kembali untuk membiayai bisnis baik dalam bentuk online ataupun offline dan bisnis sah maupun ilegal.

            Alasan mengapa pencucian uang cukup rumit ditangani karena kejahatan ini berlaku tidak secara bertahap seperti urutan sebelumnya. Namun dengan adanya penggabungan dari beberapa tahap lalu melakukan tahapan-tahapan secara berulang kali maka terjadilah pencucian uang yang rumit. Ditambah dengan di era serba digital, wadah-wadah yang digunakan dalam pencucian uang dapat bersifat rahasia untuk publik dan akses untuk bekerja sama antar Negara dapat dilakukan dengan mudah. Semakin banyak pihak terlibat dalam kasus pencucian uang maka semakin sulit pencucian uang ini diatasi.

            Kejahatan pencucian uang secara digital ini tentunya dapat dijerat hukum melalui Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 dan terakhir diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu aparat hukum juga diminta untuk semakin peka terhadap kemajuan era digital guna mengawasi pergerakan uang di dunia maya yang kian lama kian bertambah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun