Mohon tunggu...
Reyna Ditha
Reyna Ditha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang mahasiswa semester 2 di universitas Andalas dengan jurusan sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Batagak Penghulu

14 Juni 2022   09:30 Diperbarui: 14 Juni 2022   10:01 2167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batagak penghulu adalah pengangkatan seorang pemimpin adat dalam satu kaum bagi masyarakat Minangkabau. Untuk mengangkat seorang menjadi pemimpin adat harus memiliki persyaratan tertentu, karena ia mempunyai tanggung jawab serta kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan sebagai pimpinan adat. Hak dan kewajiban seorang pemimpin terhadap anak kemenakan di dalam kaumnya tidak berbeda dari tugas pemimpin format terhadap semua anggota dalam suatu organisasi. Oleh karena itu seorang pemimpin formal dalam masyarakat Minangkabau tidak dapat lepas dari budaya berlaku di Minangkabau. 

Semua tanggung jawab dan kewajiban yang dibebankan kepada seorang penghulu merupakan amanah yang harus dilaksanakan sesuai dengan semestinya. Seseorang yang sudah diangkat menjadi penghulu merupakan pelindung bagi kaumnya. Mengangkat seorang penghulu bukanlah sekedar memberi gelar kehormatan melainkan sebuah tanggung jawab yang besar yang harus dijalankan dengan baik sesuai dengan alur dan patut dan adat istiadat yang berlaku demikian juga dalam mengambil keputusan. Maka tidaklah sembarangan orang yang bisa menjadi penghulu. 

Hal membolehkan suatu kaum atau suku mengangkat penghuni baru antara lain : hiduik bakarilahan  , mati batungkek Budi, baputiang di tanah tersirah atau gadang di pakuburan gadang menyusui gadang manyimpang basiba silangan baju dan membuek koto nan baru.

Hiduik bakarilahan ( hidup berkerelaan ) , maksudnya bila seorang penghulu yang sudah tua dan tidak sanggup lagi menjalankan tugasnya sebagai seorang pemimpin adat maka pengurus tersebut menyerahkan tugasnya sebagai pimpinan adat dalam kaum kepada salah satu anak kemenakan yang dianggap mampu memimpin, untuk kepentingan hidup bersama dalam satu kaum dan masyarakat lingkungannya. Pepatah mengatakan bukit lah taraso tinggi, lurah lah taraso  dalam ,adaik indak tarisi dan limbago indak tatuang. 

Baputiang di tanah tasirah/gadang di pakuburan, yaitu mengangkat penghulu baru di perkuburan ketika penghulu yang sedang menjabat meninggal dunia dan upaya penumpasan penghulu baru berlangsung di perkumpulan ketika sedang berlangsung upacara pemakaman penghulu yang meninggal. Upacara disiapkan sebelum yang meninggal dunia dikuburkan dan disiapkan juga siapa yang akan menjadi ahli waris dari Sako kaum tersebut yang akan menjadi penghulu. 

Upacara batagak penghulu adalah upacara kebesaran dengan segala kelengkapannya. Masalah utama dari upacara batangak penghulu adalah memotong sekong kerbau seperti pepatah darah sama di kacau ,tanduk sama ditanam ,daging sama dimakan ,dan adat diisi lembaga dituang. Darah sama di kaca adalah sebagai lambang bahwa upacara adat batagak penghulu dilaksanakan atas musyawarah dan musyawarah. Tanduk sama ditanam adalah lambang menanamkan hal-hal yang buruk dan berbisa. Daging sama dimakan adalah lambang keputusan bersama yang dinikmati secara bersama. Ada diisi lembaga dituang adalah sebagai lambang bahwa untuk melaksanakan batagor penghulu memenuhi berbagai persyaratan yang digariskan di dalam adat. Dengan demikian pemotongan kerbau atau sapi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam perjamuan batagak penghulu. 

Sebelum acara dimulai biasanya terjadi kesepakatan dari beberapa kaum dari nagari dan luhak untuk memesyawarahkan kapan diadakannya upacara penghulu ini dan merundingkan pengangkatan penghulu baru yang menggantikan pengurus sebelumnya Yang penting dalam perundingan ini adalah memilih orang yang akan dijadikan calon penghulu apabila sudah ada kesepakatan semua anggota kaum untuk mengangkat atau menuju seorang diri penghulu maka barulah dilanjutkan dengan perundingan berikutnya yaitu mengundang pengusaha pasukan dengan kaum yang mempunyai hajat . Setelah disepakati semua hal tersebut maka akan ditentukan hari di mana upacara batagak penghulu akan dilaksanakan.

Pada hari pelaksanaan upacara semua jalan-jalan di dalam negeri terutama dilalui oleh tetamu dan arak-arakan yang mengancam penghulu ke tempat upacara radiasi dengan marawa. Marawa adalah lambang kebesaran penghulu yang dibuat dari kain tiga warna yaitu merah kuning dan hitam. Calon penghulu akan diarak oleh masyarakat sekaligus akan ditampilkannya berbagai kesenian seperti tari piring tari persembahan dan juga terdapat beberapa masyarakat yang akan membawa Juadah atau wadah yang berisi makanan yang akan dijulang di atas kepala. Juadah yang dibawa di dalam dulang terdiri dari nasi lemak, nasi kuning, wajik beserta penyerang dan kerupuk kembang goyang. Pidato singkat dari calon penghulu dan pidato adat. Terdapat juga persembahan malewakan gala penghulu atau bataga-gala penghulu merupakan inti dari semua rangkaian pertama penghulu karena pada persembah ini merupakan akad resminya seorang ditebalkan menjadi penghulu. 

Dalam persamaan ini juga diuraikan tentang maksud dan tujuan melaksanakan upacara yaitu untuk mengangkat penghulu baru sebagai pengganti penghulu sebelumnya. Dalam upacara ini juga akan diucapkan sumpah penghulu yang dilepaskan adalah sebagai janji punggung sesuai dengan agama dan budaya yang dianut masyarakat Minangkabau terhadap amanah yang dibebankan kepadanya. Sumpah ini dipercaya apabila penghulu yang bersangkutan tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban yang diamanahkan kepadanya mengakibatkan hidupnya sengsara seumur hidup seperti yang diikrarkan dalam sumpah yaitu ke atas tidak berpucuk, ke bawah tidak berakar, di tengah-tengah dilubangi kumbang, seperti kerakok tumbuh di batu, hidup segan mati pun susah, dipindahkan layu dicabut mati dengan keadaan hidup di sengsara sepanjang hayatnya untuk itu diharapkan orang yang diangkat menjadi penghulu adalah orang yang benar-benar dapat menjalankan tanggung jawab dan kewajiban sesuai dengan yang diamanahkan kepadanya karena padanya tersangkut kesejahteraan dan masa depan anak kemenakannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun