Mohon tunggu...
Politik

Mantan Orang Nomor 1 di OI Siap Kembali Memimpin?

28 September 2016   21:11 Diperbarui: 4 April 2017   16:41 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekuasaan adalah hal yang sangat tidak asing terdengar. Kekuasaan sering membuat orang lupa akan tugasnya, kewajibannya dan kepentingan halayak ramai. Banyak orang juga seringkali lupa akan arti dari kekuasaan itu sendiri, lupa akan fungsi dari kekuasaan dan lupa akan kebijakan-kebijakan yang seharusnya diterapkan. Definisi akurat dari sebuah kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002).

Menyinggung sedikit tentang kekuasaan, terdengar isu akan naiknya kembali Ahmad Wazir Noviadi (AWN) atau Ovi ke bangku pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir setelah terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Nama yang sempat buming karena menjadi bupati dengan usia termuda dan kembali buming dengan berita tertangkapnya saudara Ovi dikarenakan terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, dan saat ini Kabupaten Ogan Ilir kembali di gemparkan dengan munculnya sebuah artikel berjudul “Mantan Bupati Ogan Ilir Menang Gugatan Terhadap Mendagri di PTUN” dan terdengar kabar bahwa hal tersebut berarti akan mengembalikan Ovi ke kursi jabatannya. 

Mendengar berita tersebut, mahasiswa Universitas Sriwijaya melakukan orasi penolakan secara keras dan juga melakukan gerakan pencerdasaan untuk masyarakat agar menyadari bahwa tahta kepemerintahan Kabupaten Ogan Ilir sedang terombang-ambing, mereka juga membuat sebuah petisi yang ditanda tangani hampir 500 mahasiswa Universitas Sriwijaya. Dengan hal ini terlihat bahwa masyarakat menolak keras keputusan tersebut jika memang benar kursi kepemimpinan itu akan kembali berbalik. Banyak orang mempertanyakan dimana peran DPRD yang seharusnya lebih bijaksana menghadapi hal ini. DPRD yang memiliki hak dalam mengevaluasi para pemimpin hingga mempunyai hak dalam memberhentikan seorang pemimpin jika orang tersebut telah melanggar sebuah peraturan pemerintahan.

Hal yang sempat disinggung juga mengenai KPU, bagaimana bisa seorang yang mengkonsumsi narkotika bisa bebas dan berpeluang dalam pencalonan sebagai Bupati OI hingga mampu memenangkan Pilkada tersebut. Melihat banyaknya penolakan yang dilakukan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan mengajukan banding jika benar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan mantan Bupati Ogan Ilir. Pemberhentian Ovi sudah sesuai dengan peraturan pemerintahan, sesuai Pasal 80 UU nomor 23 tahun 2014.

Permintaan banding Mendagri, Tjahjo Kumolo pun ditolak. Ketua Majelis Hakim menilai SK yang telah dikeluarkan oleh Mendagri cacat secara prosedural, tidak berlaku dan pengadilan tetap mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Padahal sangatlah jelas, Ovi telah terbukti menggunakan barang haram tersebut melalui tes urine. Tetapi DPRD seperti angkat tangan mengenai hal ini, seolah mereka tak mendengar dan tidak memiliki peran yang penting. Entah politik apa yang sedang dimainkan.

Mengenai hal ini masyarakat sangat mengaharapkan keputusan yang bijak dari DPRD, peran DPRD lah yang sedang sangat ditunggu-tunggu. Karena seorang pemimpin haruslah menjadi panutan yang baik bagi rakyatnya. Janganlah sampai suatu kesalahan ini akan menjadikan pandangan berbeda Jika benar Ovi akan kembali naik ke kursi kepemimpinannya, hal yang ditakutkan adalah pembrontakan massa dan akan adanya kejadian kedua setelah hal ini.

Daftar Pustaka :

Nama : Reyna Anggia Putri

Kelas : A (Indralaya)

Nim : 07031181621009

Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Politik

Jurusan : Ilmu Komunikasi

Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Dosen : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.Sc

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun