Pada Jum'at 3 Juni sekelompok Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Â yang terdiri dari 5 orang melakukan sosialisai kepada UMKM "Pembuatan Rengginang" yang bertempat di Pakis,Kab Malang yang berdirinya mulai tahun 2019 hingga saat ini, yang melakukan promosinya melalui e-commerce seperti instagram dengan nama @jeng rengginang dan shopee.
sosialisasi kami menjelaskan mengenai prosedur pendirian Perseroan Perorangan, kami juga menjelaskan terkait kelebihan/keuntungan dari Perseroan Perorangan, prosedur perubahan Perseroan Perorangan, dan prosedur pembubaran Perseroan Perorangan serta kewajiban apa saja yang menjadikan PT Perorangan.
Saat melakukanDalam Mendirikan  Perseroan Perorangan sudah diatur didalam Undang-Undang:
1.UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Â
3.PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Pada saat kami melakukan sosialisasi juga mendapatkan beberapa pertanyaan dari pemilik UMKM yakni "apa yang menjadikan keuntungan bagi pemilik UMKM bila mendaftarkan Usahanya?" ujar pemilik, lalu salah satu anggota kelompok kami menjawabnya "Berbadan hukum, memiliki kekuatan hukum tetap apabila terjadi copy nama usaha atau merk usaha yang dimiliki serta pasar dalam membangu bisnis menjadi luas" katanya.
Kami menjelaskan cara pendafataran juga tidak ribet dengan cara online yakni dapat kita akses melalui laman website resmi Direktoriat Jenderal Administrasi Hukum Umum, ahu.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H