Mohon tunggu...
Mohamad Safriyanto Lamondo
Mohamad Safriyanto Lamondo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perbankan Syariah UIN Malang

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad-Akad Syariah: Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan

27 Mei 2024   17:10 Diperbarui: 27 Mei 2024   17:43 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudahkah kalian mengetahui berbagai macam akad dalam islam?

Akad yang dimaksud disini bukan akad nikah yaa, melainkan sebuah akad atau perjanjian bisnis dalam ekonomi syariah yang sering digunakan dalam kegiatan usaha baik dari sektor perbankan, investasi, maupun asuransi.

Nah, dalam mencapai masa depan yang berkelanjutan, pengimplementasian akad-akad syariah dalam berbagai aspek kehidupan dapat menjadi solusi yang efektif dan juga inovatif. Akad syariah, yaitu akad yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip islam ini, tidak hanya mengatur transaksi ekonomi tetapi juga mengedepankan keadilan, keberlanjutan dan tentunya kesejahteraan sosial. Secara garis besar, akad terbagi menjadi 3 yaitu akad pembiayaan, jual beli atau sewa dan jasa. 

Dalam akad pembiayaan terdapat akad mudharabah dan juga akad musyarakah. Mudharabah sendiri menjadi salah satu akad penting yang melibatkan kerjasama antara pemiliki modal (shahibul maal) dan si pengelola usaha (mudharib). Dalam kontrak mudharabah keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan awal dan kerugian ditanggung oleh si pemilik modal kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan pribadi, itu menjadi tanggungan si pengelola usaha. Akad ini mendorong kewirausahawan yang bertanggung jawab, karena si pengelola usaha akan termotivasi untuk mengoptimalkan kinerja usaha tanpa terjebak dalam tekanan utang yang berbunga (riba). Akad mudharabah juga menciptakan hubungan yang saling menguntungkan yang memperkuat perekonomian masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan dalam akad musyarakah terdapat dua pihak atau lebih yang menyumbangkan modal untuk dikelola, dan membagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan kontribusi dana yang mereka berikan. Dalam hal ini terbilang sangat ideal dalam pembiayaan proyek-proyek besar seperti pengadaan infrasturktur berkelanjutan, energi terbarukan dan juga pengembangan teknologi ramah lingkungan.

Selanjutnya dalam akad jual beli dan sewa terdapat akad yang sering digunakan seperti akad  Murabahah, Ijarah, Salam, dan Istishna. dalam duni perbankan, Murabahah adalah akad jual beli dimana bank membelikan barang yang diinginkan oleh nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan mengambil keuntungan (margin) yang telah ditentukan. Sedangkan Salam dan Istihna merupakan akad jual beli yang mana istishna berupa pesanan sesuai dengan permintaan klien, sedangkan salam berupa pembelian yang pembayarannya dilakukan di awal. Ketiga akad jual beli ini sangat membantu dalam hal pengadaan suatu barang yang mana barang-barang tersebut tidak bisa digapai secara mandiri oleh klien. Selain itu akad Ijarah yang berbentuk sewa guna usaha dapat digunakan untuk mendukung keberlanjutan dengan memberikan alternatif solusi yang adil dan transparan. Dalam akad ini, pemilik harta menyewakan hartanya ke penyewa dengan jangka waktu tertentu dan pembayaran yang disepakati. Perjanjian ini menjamin aset tersebut digunakan secara efisien dan produktif, serta penyewa tidak dibebani biaya bunga yang memberatkan. Ijarah juga dapat diterapkan dalam konteks lingkungan dan sangat membantu pelaku usaha kecil. Akad-akad syariah yang digunakan selalu memiliki nilai tambah sendiri di mata masyarakat dan selalu mementingkan kepentingan umum serta selalu menjauhi hal-hal yang dilarang dalam syariah islam seperti Maysir, Gharar, dan Riba (MAGHRIB).

Sedangkan penggunaan produk jasa seperti Kafalah, Wakalah, Hiwalah, dan Qardul Hasan juga dapat mewujudkan masa depan yang berkelanjutan. 

  • Kafalah yaitu akad penjaminan yang mana satu pihak menjamin kewajiban pihak lain kepada pihak ketiga.  Akad ini digunakan dalam layanan penjaminan bank (bank guarantee) dan standby letter of credit, di mana bank syariah menjamin bahwa klien akan membayar atau memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga. 
  • Wakalah sendiri mudahnya adalah akad untuk mewakilkan seseorang, jadi seseorang mendapatkan kuasa penuh atas orang lain untuk melakukan sesuati. 
  • Hiwalah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak yang lainnya.
  • Qardul Hasan, Di bidang sosial akad ini merupakan pinjaman tanpa bunga dapat yang sangat mendukung keberlanjutan sosial dengan memberikan bantuan keuangan kepada individu dan masyarakat yang membutuhkan tanpa membebani mereka dengan kewajiban bunga. Hal ini sangat relevan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial, terutama di negara-negara berkembang. Dengan memberikan akses yang adil terhadap keuangan, qardul hasan membantu menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan sejahtera.

Penggunaan akad-akad syariah ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip etika dan moral yang kuat, yang mana hal ini menjadi landasan keberlanjutan jangka panjang. Prinsip-prinsip seperti kejujuran, transparansi dan keadilan dalam kontrak syariah memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan integritas dan tanggung jawab. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan di antara para pelaku ekonomi tetapi juga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Namun demikian, tantangan dalam menerapkan akad-akad syariah untuk mendukung keberlanjutan masih ada. Pendidikan dan kesadaran yang lebih luas sangat diperlukan mengenai manfaat kontrak-kontrak ini, serta kerangka peraturan yang mendukung implementasinya di berbagai sektor. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan akad syariah dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan dampak positif yang maksimal. Secara keseluruhan, penggunaan akad syariah ini menawarkan pendekatan holistik dan etis untuk mencapai masa depan yang berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan, kerjasama dan tanggung jawab sosial, pengimplementasian akad syariah dapat membantu menciptakan dunia yang lebih adil, sejahtera dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.

Akhir kata, sebagai penulis saya berharap anak-anak muda sebagai penerus bangsa ini bisa memahami dan terus mengimplementasikan hal-hal yang bermanfaat dan memiliki nilai keberlanjutan seperti penerapan akad-akad syariah diatas, mengingat negara kita menjadi salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim terbanyak di Dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun