Mohon tunggu...
Reyhansa Duandika
Reyhansa Duandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya seseorang yang menulis artikel sesuai dengan keadaan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tata Kelola dan Hambatan dalam Pengelolaan Pemerintahan yang Baik

22 Oktober 2023   22:55 Diperbarui: 22 Oktober 2023   23:14 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustasi halaman kamus (sumber foto : stocksnap.io)

Tata pemerintahan yang baik atau Good Governance adalah suatu konsep pemerintahan yang membangun serta menerapkan perilaku profesionalitas, demokrasi, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, supremasi hukum dan keadilan, partisipasi masyarakat, dan kerjasama antara pemerintah, warga negara, dan sektor swasta dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara. Konsep ini bertujuan untuk mencapai keputusan dan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama.

Tata pemerintahan yang baik di daerah-daerah dapat dicapai melalui berbagai upaya, seperti penerapan asas-asas pemerintah yang baik (good governance), peningkatan kualitas sumber daya manusia, penerapan sistem keuangan yang baik, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Beberapa contoh daerah yang memiliki tata pemerintahan yang baik antara lain Jawa Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Pasuruan, Kota Ambon, dan Kabupaten Pringsewu.

Masalah di pemerintahan saat ini yang jadi penghambat pemerintahan yang baik
Terdapat beberapa penghambat yang dapat mempengaruhi tata pemerintahan yang baik, seperti banyaknya korupsi, penyalahgunaan wewenang , manipulasi, pungutan liar yang sering terjadi di instansi pemerintahan, lemahnya penegakan hukum, rendahnya kepercayaan masyarakat karena banyaknya kebohongan dan keputusan pemerintah yang mengada-ada, ketiadaan demokrasi dan musyawarah masyarakat dalam membagikan pendapatnya, sumber daya manusia yang sering menjadi bermental korupsi, aturan yang tumpang tindih dan hanya mendukung kasta atas.

Sistem keuangan yang tidak terkelola dengan baik, toleransi masyarakat yang buruk dan sering terjadi di instansi pemerintah menjadikan kebiasaan memberi kepada oknum pegawai untuk mempercepat proses pendokumentasian pemerintah menjadi faktor penghambat sulitnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum administrasi dan pemerintah,oleh karena itu pemerintah harus membuat suatu keputusan agar transparansi dan akuntabilitas terwujud dengan baik.

Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik
Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, pemerintah perlu melakukan reformasi di berbagai sektor, antara lain reformasi institusi pemerintahan, reformasi manajemen, reformasi hukum dan juga pendidikan. Pemerintah juga perlu memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan hal utama yang diperlukan agar masyarakat percaya dan tahu bahwa pemerintah tidak semena-mena dalam menjalankan pemerintahan. Selain itu, penerapan kebijakan hukum yang baik juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan good governance. Asas-asas pemerintah yang baik good governance juga mencakup partisipasi masyarakat, konsensus, kesetaraan, efektif dan efisien, dan hukum dan kebijakan yang berkeadilan.

Dalam penerapannya, tata pemerintahan yang baik memerlukan keselarasan antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam mengelola ekonomi, sumber daya alam, lingkungan, dan juga sektor sosial. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk meminimalisir penghambat tersebut agar tata pemerintahan yang baik dapat terwujud dengan baik.

Reyhansa Duandika , Prodi Administrasi Negara, Universitas Pamulang Serang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun