Syarat terbentuknya suatu negara yaitu setiap negara harus memiliki konstitusi, tanpa adanya konstitusi negara tersebut tidak mungkin terbentuk. Dalam  suatu ketatanegaraan konstitusi merupakan hal pokok yang harus terpenuhi dan tidak dapat terpisahkan.
Beberapa unsur berdrinya suatu negara yakni (1).Adanya pemerintahan yang berdaulat. (2). Memiliki wilayah. (3). Rakyat. Dan (4). Pengakuan dari negara lain.
Namuh keempat unsur tersebut belum menjamin bahwa suatu negara apakah dapat menjalankan fungsi kenegaraannya dengan baik apabila negara yersebut belum memiliki konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H