Oleh:
Aisha Fatonah Hidayat, Reyhan Kevin Yudhistira, Yunita Anggrainy, Haziq Akma Anggara, Amanda Virelisa, Muhammad Farizal Shatra, Tanzila Chairani. (Mahasiswa MKWK Universitas Andalas).
Istilah kenakalan remaja tentu saja tidak asing lagi terdengar di telinga kita, terutama bagi Mahasiswa Universitas Andalas (Unand). Umumnya, kenakalan remaja sering dikaitkan dengan penyalahgunaan narkoba, dan sebagian besar Mahasiswa Unand pernah menyaksikan penyalahgunaan narkoba itu di lingkungan mereka, tidak bisa dipungkiri bahwa kita semua termasuk Mahasiswa Unand pun merasa miris dengan hal tersebut.Â
Namun sayangnya, program pencegahan kenakalan remaja terutama penyalahgunaan narkoba kurang mendapatkan perhatian dari kampus Universitas Andalas, hal ini dapat dibuktikan dari sebagian besar Mahasiswa Unand tidak mengetahui apakah ada program yang sekiranya dapat dilakukan untuk mencegah dan mengatasi permasalahan tersebut. Harapan dari Mahasiswa Unand sendiri yaitu, sebaiknya ada sosialisasi mengenai kenakalan remaja terutama penyalahgunaan narkoba agar dampak-dampak buruk dari kenakalan remaja dapat dihindari, dan berharap agar Mahasiswa Unand dan pihak kampus sendiri lebih menyadari pentingnya pencegahan kenakalan remaja terutama penyalahgunaan narkoba di zaman sekarang. Mengapa demikian?
Dalam ajaran agama Islam, sudah dijelaskan dalam al-Qur’an bahwa kenakalan remaja terutama penyalahgunaan narkoba dilarang oleh Allah Swt. seperti dalam surat al-Maidah ayat 90 yang memiliki kandungan bahwa diharamkan minuman keras (khamar), berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah bagi orang-orang yang beriman, karena sesungguhnya perilaku tersebut merupakan perbuatan keji dan tercela. Umat muslim yang melakukan segala perbuatan tersebut akan mendapatkan dosa dengan hukuman yang setimpal di akhirat kelak.Â
Sebagai Mahasiswa Unand, terlebih lagi yang beragama Islam. Sudah sepantasnya bagi kita untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh Allah Swt. terlebih lagi untuk menjauhkan diri dari narkoba. Penyalahgunaan narkoba bisa disebabkan oleh ketidakpedulian umat Islam terhadap dosa yang akan didapatkan jika mendekati narkoba. Sebagai orang-orang yang beriman, sebaiknya kita menyadari pentingnya pencegahan kenakalan remaja terutama penyalahgunaan narkoba, salah satunya dengan mendekatkan diri kepada Allah Swt. agar kita dapat menghindari perbuatan yang tidak disukai Allah Swt.
Selain agama, hukum Indonesia juga mengatur mengenai kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Meskipun tidak diatur dalam undang-undang khusus, namun kenakalan remaja telah diatur dalam beberapa undang-undang tentang tindak pidana yang sering dilakukan oleh remaja, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): mengatur tentang tindak pidana umum, seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, dan pembunuhan. Selain itu, terdapat beberapa peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kenakalan remaja, seperti perda tentang larangan anak berada di luar rumah pada malam hari, perda tentang larangan anak merokok, dan perda tentang larangan anak mengonsumsi minuman beralkohol.
Tidak hanya mengenai kenakalan remaja, hukum Indonesia juga mengatur tentang tindakan penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur tentang pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Seperti yang kita ketahui, tindak pidana yang dilakukan seseorang seperti penyalahgunaan narkoba tentu akan mendapatkan sanksi. Sanksi pidana dalam tindakan penyalahgunaan narkoba juga telah diatur dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara dan pidana denda.
Aturan hukum mengenai kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba dibuat tentu tidak tanpa alasan. Aturan-aturan hukum tersebut memiliki beberapa fungsi penting yang patut kita ketahui. Beberapa fungsi penting dari keberlakuan hukum bagi kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba antara lain: fungsi preventif (pencegahan), fungsi represif (penindakan), fungsi rehabilitatif (pemulihan), fungsi edukatif (pendidikan), fungsi deteren (penjera), dan fungsi restoratif (pemulihan hubungan). Penerapan hukum yang tegas dan konsisten diharapkan dapat membantu mengurangi angka kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Upaya pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pencegahan eksternal maupun pencegahan internal. Salah satu bentuk pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba secara eksternal adalah adanya fungsi preventif dalam keberlakuan hukum di Indonesia. Sedangkan upaya pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba secara internal dapat dilakukan dengan cara menerapkan nilai-nilai sila dalam Pancasila di kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai luhur yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Berikut ini beberapa contoh pengaruh penerapan nilai-nilai sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari terhadap upaya mencegah kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa:Â Membiasakan untuk beribadah dan mengikuti kegiatan keagamaan sehingga remaja senantiasa berakhlak mulia dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral.Â
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menanamkan rasa cinta kasih dan saling menghormati antar sesama manusia serta selalu bertoleransi dan menghargai perbedaan. Sila Persatuan Indonesia:Â Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme di kalangan remaja. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Musyawarah:Â Mengajarkan remaja untuk menghargai pendapat orang lain. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Membiasakan remaja untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Dengan penerapan nilai-nilai Pancasila yang konsisten, diharapkan dapat membantu mencegah kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.