Mural adalah kata yang berasal dari Murus (Bahasa latin), yang memiliki arti  dinding.Mural adalah lukisan yang dibuat pada dinding interior maupun eksterior, baik dinding ataupun langit-langit bangunan.Mural dimulai sebelum masuk peradaban modern, sekitar 3000 tahun sebelum masehi.Adanya gambar gambar di dinding gua yang mengisahkan tentang berburu, meramu, dan aktifitas lainya.
Pada zaman modern  ini, Mural sering dijumpai di dinding -- dinding bangunan, di sepanjang jalan Yogyakarta misalnya.Indah memang, melihat lukisan yang menceritakan tentang berbagai macam hal, dengan berbagai macam warna dan style lukisan.
Mural yang terpampang didinding sepanjang jalanan memang indah untuk dipandangi, apalagi saat berkendara Bahkan, ada kontes khusus dalam pembuatan mural ini.Misalnya, lomba mural yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY pada Sabtu-Minggu, 9-10 Februari 2019 dan dilaksanakan di komplek Stadion Kridosono Kota Yogyakarta.Namun apakah mural itu termasuk vandalisme, Corat coret, dan perusakan lain? Semua hal itu tergantung pada satu hal, yaitu perizinan.
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."( Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Oleh karena itu, kita tidak boleh mengatasnamakan seni dan keindahan dalam hal ini.Sekalipun gambar yang dibuat sangat indah namun dibuat pada tembok orang secara illegal tanpa persetujuan.Sama saja, itu merupakan suatu tindakan vandalisme atau perusakan.Maka dari itu pentingnya pendidikan kewarganegaraan di jenjang sekolah maupun  perguruan tinggi agar bangsa indonesia menjadi bangsa yang terdidik dan mengerti hukum.
Jadi kesimpulannya, bikin mural itu keren toh bahkan sampai ada lombanya.Tapi, jangan ditembok rumah orang tanpa izin ya!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H