Mohon tunggu...
Reyhana
Reyhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lebih Memahami Mengenai Jurnalisme Berpegang Pada Kode Etik Jurnalisme

14 Mei 2023   23:35 Diperbarui: 14 Mei 2023   23:36 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jurnalisme menjadi landasan masyarakat modern dan telah memainkan peran penting dalam penyebaran informasi dan pengetahuan.  Jurnalisme bertindak sebagai suara rakyat berperan bagi masyarakat yang kurang terwakili . Memberikan perhatian khusus kepada mereka yang munkin tidak memiliki suara. Serta menginformasikan opini publik kepada para pembuat kebijakan.

Istilah 'jurnalisme' mengacu pada proses pengumpulan, pemrosesan, dan penyebaran berita dan informasi kepada publik secara tepat waktu dan efektif. Praktik jurnalisme telah mengalami perubahan yang signifikan selama bertahun-tahun, terutama dengan munculnya teknologi digital dan internet. Meskipun demikian, esensi dari jurnalisme tetap sama, yaitu menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada publik untuk membuat keputusan yang tepat. Sementara sama halnya dengan jurnalisme terdapat kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kewartawanan dan persuratkabaran biasa disebut jurnalistik

Seorang jurnalis harus memahami serta mengamalkan ketentuan kode etik pers salah satunya yaitu hak tolak dan hak jawab, sesuai dalam isi Undang-Undang pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1, kedua hak ini dimaksudkan, hak tolak wartawan untuk menolak memberi tahu identitas dari sumber berita yang harus dirahasiakan. Hak jawab sesorang untuk memberikan opini, tanggapan atas berita yang merugikan menyangkut nama baiknya. Pers wajib melayani hak jawab dalam pasal 5 UU pers.

Selain hak tolak dan hak jawab, terdapat hak setiap orang untuk mengoreksi berita atau membenarkan kesalahan informasi atau berita yang di beritakan oleh media yang menyangkut dirinya maupun orang lain. Hak koreksi juga terdapat dalam Undang-Undang pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1. Kewajiban koreksi terhadap berita, gambar, fakta atau informasi yang tidak benar terdapat kekeliruan kesalahan terhadap informasi yang diberitakan. Pers wajib melayani hak koreksi dalam pasal 5 UU pers.

Seorang wartawan ataupun reporter harus memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, sikap mempertanyakan, tidak yakin dengan kebenaranya. Tidak mudah percaya berita burung ataupun informasi yang sudah ada diberitakan media lain. Perlu adanya sikap skeptis yang tidak mengiakan informasi awal diterimanya, menjadikan keharusan jurnalis mencari,menggali bahkan turun langsung ke lapangan untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya. Seperti istilah bahwa kedaan diluar sangat mendung jangan langsung percaya ucapan orang bahwa diluar turun hujan sebelum melihat langsung mengecek ke jendela. Jika seorang jurnalis tidak skeptis besar kemungknan dapat melanggar kode etik jurnalistik.

Memahami menaati serta berpegang kepada KEJ kode etik jurnalistik, tercantum oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang pers Nomor 40 tahun 1999. Merupakan prinsip moral yang wajib dipatuhi oleh seluruh jurnalis PWI Persatuan Wartawan Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun