Jeger! dalam beberapa bulan belakangan kita dilihatkan oleh beberapa fenomena alamiah yang dilakukan oleh para wakil-wakil rakyat.
Dimulai dengan pembahasan mendalam dan teliti (baca: ngebet) Undang-undang Minerba dengan pasal-pasal promo (pro modal), dilanjutkan dengan Undang-undang Omnibus Law yang promo pula (mungkin karena sedang pandemi).
Jeng-jeng, yang terakhir adalah dikeluarkannya UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari program legislasi nasional (Prolegnas). Padahal UU ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari pelecehan, dan predator seks.
Alasannya? pembahasan yang agak sukit eh sulit, sehingga membuat dikeluarkannya UU ini dari Prolegnas. Ini menurut bapak Marwan ketua komisi VIII DPR-RI ya.Â
Namun, janganlah kita berpikir negatif terlebih dahulu. Karena berprasangka buruk kepada manusia (?) lain itu dosa hukumnya.
Tidak mungkin para wakil rakyat ini, tidak mendengarkan rakyatnya, yakan? Namanya juga wakil rakyat.
Selain itu, saya sebagai individu sih sepakat, dalam membuat Undang-undang memang dibutuhkan ketelitian yang tinggi karena menyangkut hidup orang banyak sehingga jika menemukan hambatan, lebih baik di dikaji ulang. Namun, memang kita harus bangga mempunyai wakil di legislatif yang jalan pikirnya itu out of the box atau bisa juga only box.Â
Saking teliti dan ingin mengkaji ulang, mereka langsung mengeluarkan UU PKS dari Prolegnas. Mantapancing!
Jika dilihat dari sisi positifnya, pembatalan Undang-undang PKS ini mungkin salah satu pertanda bagus yang membuktikan bahwa DPR masih mempunyai otak.
Walaupun harus ada penelitian lebih lanjut mengenai lokasi otaknya. Namun, hal ini harus kita sambit dengan suka cita.Â
Terlebih bagi kalian yang suka tidur saat kerja, ini merupakan bukti bahwa, molor saat bekerja tidak membuat kita menjadi bodoh. Sebaliknya, malah membuat otak menjadi pintar sampai-sampai keblinger dan bingung, karena lokasi otak menjadi tidak diketahui.