Mohon tunggu...
SETYO AJIWICAKSONO
SETYO AJIWICAKSONO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Pengawasan Gaji Tenaga Kerja Merugikan Tenaga Kerja

24 Oktober 2022   09:54 Diperbarui: 6 November 2022   21:57 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesehatan adalah keadaan dimana tubuh tidak merasakan sakit, dimana sakit sendiri adalah rasa tidak enak yang lemah dan tidak berdaya yang dirasakan oleh makhluk hidup. Menurut UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mendefiniskan kesehatan sebagai keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Hak atas kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia, Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 25 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Melihat pentingnya hal tersebut, Komnas HAM melalui bagian Pengkajian dan Penelitian telah mengembangkan beberapa kegiatan terkait Hak atas Kesehatan. Selain daripada itu dinyatakan juga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 28 H ayat 1 bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan" Karena pelayanan Kesehatan tertuang dalam Undang-Undang Daasr Negara Republik Indonesia 1945 maka sudah sepatutnya Negar manjaminkan pelayanan kesehatan untuk seluruh warga yang berdomisili di Indoensia dilanjutkan kembali dengan Pasal 28H ayat 3 bahwa "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabah." Dari apa yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang berkonstitusi menghormati Hak Asasi Manusia yang telah disepakati bahwa untuk memenuhi Hak Asasi Manusia dalam pengembangan diri perlu juga untuk menjamin kesehatan bagi para warga negera, tidak mungkin seorang warga negara dapat mengembangkan dirinya apabila dirinya dalam keadaan sakit baik fisik, mental maupun secara spiritual. Maka dari itu agar warga negara dapat mengembangkan dirinya menjadi manusia yang bermartabat negara harus ikut andil dalam menjamin kesehatan warga negaranya.

Disebutkan dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa "Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan". Selanjutnya dalam pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa "Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan." Lalu siapa yang berhak menjadi peserta dalam jaminan kesehatan yang diselenggarakan negara, maka kepesertaan bersifat wajib. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Peserta JKN terdiri dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI). Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diantaranya disebutkan bahwa orang yang termasuk kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan menteri sosial setelah berkooordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Sementara itu untuk perserta non PBI terdiri dari Peserta penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu Setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, antara lain Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, dan Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah, Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, antara lain pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan lain sebagainya, Bukan pekerja penerima dan anggota keluarganya, setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan, antara lain Investor, Pemberi kerja, Penerima pensiun, Veteran, Perintis kemerdekaan, dan bukan pekerja lainnya yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah

Negara telah mengatur adanya suatu badan yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi warga negara, badan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, kebutuhan dasar disini bisa diartikan sebagai kebutuhan dasar akan kesehatan dan kebutuhan mendapat pekerjaan yang layak untuk dapat membiayai kebutuhan dasar lainnya, walaupun negara telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, faktanya masih banyak warga negara dipelosok pelosok negeri di luar Pulau Jawa yang sampai sekarang kurang merasakan dampak adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini, contoh nya seperti apa yang terjadi di Provinsi Papua tepatnya apa yang terjadi pada Abdul Fatah Mas'ud yang berkerja sebagai buruh di PT Tandan Sawita Papua, sebuah perusahaan Sawit di Arso Timur kabupaten Keerom Papua yang sudah menjadi karyawan tetap. Perusahaan telah mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan atas nama Abdul Fatah Mas'ud. Permasalahan terjadi ketika Abdul Fatah yang memeriksakan istrinya yang sedang hamil ke rumah sakit Dian Harapan Jayapura, Dokter yang memeriksa istri Abdul Fatah mengharuskan agar sang istri melahirkan anaknya melalui proses operasi, Abdul pun diminta untuk mengecek kartu BPJS Kesehatan agar biaya operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, ternyata BPJS atas nama Abdul Fatah Mas'ud telah terbloki karena perusahaan tempat Abdul Fatah Mas'ud menunggak pembayaran iuran BPJS.

Gaji Abdul Fatah Mas'ud yang dipotong perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan atas nama Abdul Fatah Mas'ud ternyata tidak dibayarkan oleh perusahaan tempat Abdul Fatah Mas'ud berkerja, kurangnya pengawasan gaji para pekerja perusahaan membuat pekerja yang berkerja di luar Pulau Jawa umunya dan pengawasan gaji para tenaga kerja di luar pulau jawa umumnya membuat praktek-praktek "nakal" oknum dii perusahaan swasta maupun perusahaan lainnya masih banyak terjadi, pengawasan terhadap gaji para tenaga kerja diperlukan untuk menjamin pelayanan publik bagi para pekerja dan tenga kerja.

Ditulis Oleh Setyo Aji Wicaksono Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA) & Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun