Mohon tunggu...
Ahmad Reyhan
Ahmad Reyhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang sedang berjuang menempuh program studi Geografi, dan bermimpi menjadi Surveyor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Simbol pada Peta Sederhana dari Provinsi Maluku Utara

12 Oktober 2023   21:20 Diperbarui: 12 Oktober 2023   21:32 2282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Simbol-simbol sederhana pada penyusun peta/Dokpri

Maluku Utara adalah salah satu provinsi di Indonesia. Maluku Utara resmi terbentuk pada tanggal 4 Oktober 1999, melalui UU RI Nomor 46 Tahun 1999 dan UU RI Nomor 6 Tahun 2003. Sebelum resmi menjadi sebuah provinsi, Maluku Utara merupakan bagian dari Provinsi Maluku, yaitu Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah.

Pada awal pendiriannya, Provinsi Maluku Utara beribukota di Ternate yang berlokasi di kaki Gunung Gamalama, selama 11 tahun. Tepatnya sampai dengan 4 Agustus 2010, setelah 11 tahun masa transisi dan persiapan infrastruktur, ibukota Provinsi Maluku Utara dipindahkan ke Kota Sofifi yang terletak di Pulau Halmahera yang merupakan pulau terbesarnya.

Dari peta ini, telah dianalisis terdapat simbol-simbol penyusun peta diantaranya :

Salinan peta Maluku Utara. Skema peta, selengkapnya ada di bagian bawah artikel/Dokpri
Salinan peta Maluku Utara. Skema peta, selengkapnya ada di bagian bawah artikel/Dokpri

Dokpri
Dokpri

Simbol-simbol sederhana pada penyusun peta/Dokpri
Simbol-simbol sederhana pada penyusun peta/Dokpri
Adapun untuk skema sederhana dari peta Maluku Utara diantaranya :

Dokpri
Dokpri

Skema sederhana dari peta Maluku Utara/Dokpri
Skema sederhana dari peta Maluku Utara/Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun