Negara selalu berupaya untuk selalu memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintah dalam setiap perkembangan masyarakat. Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
Reformasi Birokrasi saat ini merupakan revolusi masa dalam perkembangan manusia dan sangat berpengaruh pada kehidupan politik, ekonomi bahkan sosial masyarakat Indonesia. Tahun 1998, Reformasi Birokrasi membawa perubahan yang besar kepada Indonesia dimana gaung transparansi informasi, pelayanan publik dan kebebasan pers selalu dikumandangkan di seantero nusantara.
Fenomena reformasi birokrasi saat ini sebenarnya bagian dari tahap perkembangan manusia yang pernah diungkap oleh seorang filosof asal Barat pada abad ke-16, John Locke. Nama ini memang jarang dikenal oleh masyarakat umum. Namun pemikiran-pemikiran yang dihasilkan membawa pengaruh yang besar bagi kehidupan manusia dalam berbangsa dan bernegara. Reformasi birokrasi sendiri merupakan implikasi aksi dari tahap perkembangan masyarakat dalam kehidupan bernegara, yaitu “keadaan perang”.
Menurut pandangan Locke dalam bukunya yang berjudul "Dua Tulisan tentang Pemerintahan" (Two Treatises of Civil Government). Ia menganalisis tahap-tahap perkembangan masyarakat dan membaginya menjadi tiga, yakni keadaan alamiah (the state of nature), keadaan perang (the state of war), dan negara persemakmuran (commonwealth).
Keadaan alamiah suatu masyarakat adalah situasi harmonis, di mana semua manusia memiliki kebebasan dan kesamaan hak yang sama. John Locke mengartikan ini sebagai hak asasi dasar manusia yang saat ini kita kenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Ketika keadaan alamiah telah mengenal hubungan-hubungan sosial maka situasi harmoni mulai berubah, manusia mulai mengumpulkan kekayaan secara berlebihan.
Untuk mempertahankan harta miliknya, manusia menjadi iri, saling bermusuhan, dan bersaing. Hal inilah yang kemudian menyebabkan terjadinya “perang”. Keadaan perang disini kita alami pada saat rakyat memperjuangkan reformasi birokrasi terhadap pemerintah yang dianggap otoriter.
Menurut Locke, untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi, maka masyarakat sepakat untuk mengadakan "perjanjian asal" atau yang sering disebut dengan istilah kontrak sosial. Inilah saat lahirnya negara persemakmuran (commonwealth). Dengan demikian, tujuan berdirinya negara bukanlah untuk menciptakan kesamarataan setiap orang, melainkan untuk menjamin dan melindungi milik pribadi setiap warga negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
Kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah dijalankan saat ini sedikit banyak mulai dirasakan lepas dari rel nya sejak tidak adanya garis besar haluan negara. Mulai banyak peraturan-peraturan yang dibuat untuk meng’aman’kan beberapa kepentingan kelompok bertameng kepentingan umum dan negara.
Seperti kebijakan kemudahan impor dan birokrasi ekspor yang rumit, maraknya investor asing yang dapat mematikan industri lokal dan kekayaan sumber daya alam yang tidak sepenuhnya diatur dan dikuasai oleh negara bahkan sampai dikelola dan diambil alih orang asing serta ketimpangan-ketimpangan lain yang terjadi.
Transaparansi pemerintah dalam penyampaian program-program yang telah dijalankan belum sepenuhnya dapat dipahami oleh masyarakat. Sehingga menimbulkan konflik-konflik di berbagai wilayah. Selanjutnya apa yang terjadi? Apakah perkembangan negara ini akan mengarah kembali ke konsepsi negara persemakmuran (commonwealth) ‘terselubung’ sebagaimana yang pernah terjadi pada abad ke-16 atau pandangan manusia akan berkembang dan mengarah kepada kehidupan baru dengan konsepsi filsafat yang berbeda? Mau diarahkan kemana negara kita tergantung bagaimana kita membangun, mengisi dan mewarnainya.