Hukum Perkawinan Beda Agama
Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat (misqan ghalzhan) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakan ibadahnya. Perkawinan bertujuan untuk mencapai kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.Â
Sakinah artinya ketentraman, Mawaddah artinya kasih sayang dan Warahmah artinya rezeki/rahmat. Pada pasal 4 Kompilasi Hukum Islam juga menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Â
Undang-undang  1  Tahun  1974  dan  hukum  Islam  memandang  bahwaperkawinan itu  tidak  hanya  dilihat  dari  aspek  formal  semata-mata,  tetapi  dilihat  juga dari  aspek  agama dan  sosial. Aspek agama sangat menjunjung tinggi sah-nya perkawinan yang sesuai dengan sunnah dalam Islam dan aspek formal adalah menyangkut mengenai adminstratif negara yaitu pencatatan di KUA dan DISDUKCAPIL.
Menurut ajaran Islam, pernikahan beda agama dilarang secara tegas. Telah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi
Â
Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman.Â
Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa Pernikahan Beda Agama menjadi isu yang tidak ada selesainya dalam perdebatan. Indonesia, sebagai negara majemuk memiliki 6 agama yang diakui oleh Negara yaitu Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Hal ini menjadi salah satu faktor banyak terjadinya Pernikahan Beda Agama di Indonesia
Pernikahan Beda Agama Perspektif Islam
Dalam perspektif agama Islam, jelas bahwa pernikahan beda agama dilarang secara tegas melalui ayat-ayat yang ada pada Al-Quran seperti yang ada pada Al-Baqarah ayat 221, An-Nur ayat 3, Al-Mumtahanah ayat 10 dan beberapa surah lainnya yang juga menyinggung tentang pernikahan beda agama.Â