Mohon tunggu...
Rexwald Kamasean
Rexwald Kamasean Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Rexwald Kamasean, lahir di Bandung pada tanggal 27 Agustus 2003. Saya sedang menempuh pendidikan S1 di Fakultas Teknologi Maju & Multidisiplin program studi Teknologi Sains Data di Universitas Airlangga. Beberapa minat saya diantaranya adalah; literasi, bahasa, & olahraga.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Penggunaan Sains Data dalam Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum

13 Mei 2023   11:00 Diperbarui: 13 Mei 2023   12:55 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penegakan hukum merupakan salah satu komponen paling penting dalam masyarakat. Tanpa penegakan hukum yang efektif & efisien, masyarakat akan kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap pemerintah, hal ini tentunya akan menyebabkan berbagai masalah bagi negara, baik dalam hal sosial, ekonomi, budaya, dan lain – lainnya. Sebuah negara yang tidak memiliki sistem penegakan hukum yang efektif dapat dianggap sebagai negara yang gagal melindungi warganya.

Pemerintah dan pakar – pakar di seluruh dunia terus berusaha dan bereksperimen dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Beberapa contoh wujud usaha – usaha ini diantaranya  adalah hukum – hukum baru, metode pelatihan bagi aparat, studi banding ke berbagai lembaga, dan integrasi teknologi. Integrasi teknologi berarti proses menggabungkan teknologi ke dalam proses kehidupan sehari-hari agar lebih efisien dan efektif. Salah satu contoh integrasi teknologi dalam penegakan hukum adalah melalui penggunaan sains data.

Sains data adalah ilmu yang berfokus pada pengambilan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data untuk pengambilan keputusan. Sains data dapat memiliki banyak kegunaan dalam penegakan hukum, di antaranya:


Prediksi dan pencegahan 

Dengan menganalisis data kriminalitas, polisi dan pihak berwenang untuk memprediksi kejadian kejahatan di masa depan dan mencegahnya sebelum terjadi. Metode - metode seperti analisis cluster dan analisis outlier dapat digunakan untuk melihat pola – pola aktivitas mana saja yang dapat mengarah ke tindak kriminal. Dengan cara tersebut, pihak  berwenang dapat bertindak lebih cepat dan melakukan tindak penanggulangan.

Salah satu metode pengumpulan data kejahatan dan viktimisasi yang dapat digunakan adalah metode anggaran ruang-waktu (Van Gelder & Van Daele, 2014). Metode ini melibatkan merekam aktivitas responden secara retrospektif pada setiap jam, termasuk kejahatan dan viktimisasi, sehingga memberikan informasi yang lebih lengkap tentang penyebab situasional dari kejahatan dan viktimisasi. Selain itu, metode ini juga dapat memberikan informasi tentang lokasi spasial responden, yang dapat digunakan untuk melampaui fokus studi kriminologi ekologi yang hanya terbatas pada lingkungan perumahan. Keuntungan lainnya adalah bahwa informasi spasial dapat dikombinasikan dengan data lingkungan dari sumber lain untuk menguji teori kriminologi ekologi secara empiris.

Strategi & protokol

Sains data dapat membantu polisi dan pihak berwenang lainnya untuk menganalisis data kriminalitas, seperti pola kejahatan, lokasi kejahatan, jenis kejahatan, dan waktu kejahatan. Sesudah diolah, data tersebut dapat dianalisis lebih lanjut untuk memetakan secara akurat informasi tentang kejahatan yang terjadi pada suatu daerah. Hal ini juga tentunya akan memengaruhi pembuatan keputusan dan perencanaan aparat terkait dengan perencanaan & strategi, pembagian patroli, penempatan personil, serta metode efektif.

Analisis profil pelaku & investigasi kejahatan 

Melalui pengumpulan data – data sidik jari, DNA, serta data pribadi pelaku kejahatan yang kemudian disimpan di database milih kepolisian, aparat dapat mendapatkan identitas pelaku kejahatan dengan lebih cepat dan akurat. Selain data pribadi, data video, rekaman, & gambar juga dapat membantu dalam pencarian pelaku kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun