Mohon tunggu...
revyna analika
revyna analika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Sistem Pendidikan di Indonesia pada Era Modern

12 Februari 2023   15:52 Diperbarui: 12 Februari 2023   15:58 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Pendahuluan                       

Mengkritisi tentang masalah pendidikan, pada dasarnya pendidikan adalah satu unsur fundamental atau unsur penting yang mendasari kehidupan manusia adalah unsur yang bergerak di dunia pendidikan. Dikatakan sebagai salah satu hal yang fundamental karena pendidikan dapat memengaruhi pertumbuhan bangsa ke arah kemajuan seperti kemajuan untuk memperoleh dan menjangkau pendidikan seluas-luasnya melalui kesempatan yang memadai untuk mendapatkannya. Pendidikan juga dapat digunakan sebagai investasi masa depan yang kelak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi yang dialami pelaku yang menempuh pendidikan, hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang mengatakan bahwa kemerdekaan Indonesia dinyatakan dengan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kesempatan untuk mendapat pendidikan yang layak harus dapat dirasakan oleh seluruh warga negara di suatu bangsa agar output yang nantinya dihasilkan merupakan hal-hal yang baik dan dapat memberi manfaat. Melihat pendidikan yang sejauh ini sudah berjalan di negara kita Indonesia adalah sistem pendidikan yang mewajibkan generasi bangsa untuk menempuh pendidikan dalam jangka waktu 12 tahun, atau yang kita kenal dengan sistem wajib belajar 12 tahun. Sistem ini dimulai dengan pendidikan Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun, ditambah dengan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun, dan ditambah lagi dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) selama 3 tahun.

Dengan melihat berjalannya sistem yang sudah mewajibkan anak-anak dengan usia yang layak untuk belajar yaitu dimulai sejak usia 7 tahun, tak jarang bahwa sistem yang telah berjalan sebegitu lamanya ini masih menuai problematika yang mungkin masih dapat dikritisi dan diperbaiki entah secara internal maupun secara eksternal, seperti masalah cara mengajar, fasililtas sekolah, kualitas sekolah, konsep dan penerapan yang dijadikan acuan, hingga hal yang lebih penting yaitu mengenai kurikulum atau sistem pendidikan tersebut. Sistem pendidikan di Indonesia kerap mengalami perubahan sistem seperti perubahan kurikulum, yang secara gambling sering menjadi sumber masalah. Alasannya, dari guru, orang tua, hingga peserta didik terkadang masih belum bisa beralih sepenuhnya dari kurikulum yang lama ke kurikulum yang baru. Adanya salah satu problematika ini tentu menjadi sebuah tantangan bagi pihak yang terkait. Pihak yang berwenang dalam masalah di dunia pendidikan harus mampu mengatasi seluruh kegelisahan hingga masalah-masalah yang timbul dengan adanya pergantian kurikulum yang tidak hanya sekali ataupun dua kali.

Metode

Dalam menyusun artikel Problematika Sistem Pendidikan di Indonesia pada Era Modern ini, metode yang saya gunakan adalah metode studi pustaka yang bersumber dari jurnal-jurnal yang secara isi tentunya berkaitan dengan topik yang saya usung, yaitu mengenai Problematika Sistem Pendidikan di Indonesia pada Era Modern dan tidak luput dengan menambahkan pendapat pribadi untuk mendukung argumen yang saya paparkan.

Hasil Dan Pembahasan

Ditinjau dari keadaannya di era modern ini, Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang ada di dunia, maka tak heran apabila dalam menjalankan berbagai hal di negara Indonesia masih kurang mumpuni jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun hal ini bukan menjadi penghambat, melainkan semakin menjadi sebuah cambuk bagi negara Indonesia agar dalam menjalankan kebijakan dapat selangkah lebih maju dan tidak kalah dengan kebijakan lain di negara-negara maju yang ada di dunia ini.

Perkembangan sistem kebijakan pendidikan yang ada di negara Indonesia secara modern bukan hanya menjadi tugas bahkan PR bagi pihak yang menangani masalah kependidikan di Indonesia, masalah atau problematika yang terjadi di Indonesia khususnya pada masalah kependidikan merupakan masalah yang membutuhkan peran serta dari warga negara di suatu bangsa yang bersangkutan karena tidak mungkin kebijakan berdiri secara kosong, pasti terdapat andil masyarakat agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik. Pendidikan di Indonesia terbagi atas pendidikan formal, nonformal, dan informal, dalam ketiga pembagian jenis pendidikan ini yang sering mendapati masalah atau problem adalah pendidikan dalam jenjang formal yang biasanya terjadi di sekolah-sekolah umum seperti negeri atau swasta, namun hal ini tidak menyatakan bahwa pendidikan di dua jenjang lainnya tersebut tidak mengalami masalah.

Masalah yang kerap dialami oleh pendidikan di jenjang formal atau di sekolah-sekolah umum ini terbagi atas masalah yang timbul dalam waktu pendaftaran dan penerimaan peserta didik, proses pembelajaran, hingga hasil akhir yang dilakukan dan didapatkan oleh peserta didik secara pribadi.

            Dalam proses pendaftaran dan penerimaan peserta didik yang mengusung era modern yaitu melalui perangkat digital, masalah yang tak lama ini hangat dibicarakan adalah mengenai sistem pemberlakuan zonasi. Sistem zonasi merupakan sistem yang mengikat peserta pendidik pendaftar dengan jarak tempat tinggal yang harus berada dalam zona tempat sekolah yang didaftar. Sistem ini diberlakukan dengan berkaca dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, dimana sistem penerimaan ini sangat mengubah susunan penerimaan tahun sebelum-sebelumnya, hal ini juga menjadi masalah besar yang dirasakan oleh siswa yang ingin mendaftarkan dirinya di sekolah yang jauh dari tempat ia tinggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun