Warta - Tim Indonesia Hebat ( Koalisi Jokowi-Jusuf Kalla) hanya memperoleh 1 point kemenangan pada saat Pilpres 2014 dengan Gugatan MK yang diajukan Tim Koalisi Merah Putih.
Namun sebaliknya tim Koalisi Merah Putih yang mempersatukan kekuatannya dengan tim SBY dengan nama baru Koalisi Prabowo-SBY berhasil melampiaskan kekalahannya terhadap tim Indonesia Hebat secara beruntun tiga kali.
Pertama , Tim Koalisi Merah Putih (SBY Belum bergabung) berhasil memenangkan atas pengesahan UU MD3 sebagai langkah awal untuk mengkuliti tim Indonesia Hebat. UU MD3 yang telah disahkan ini mendapat gugatan dari tim Indonesia Hebat dengan kuasa hukum Trimedya Pandjaitan ke Mahkamah Konstitutional mengalami kegagalan ditolak sepenuhnya oleh Hamdan Zoelva, Ketua MK.
Kedua, Tim Koalisi Prabowo-SBY berhasil memenangkan suara atas UU Pilkada Oleh DPRD dengan 226 suara dalam sidang Paripurna Anggota DPR. Disahkan UU Pilkada Oleh DPRD ini disebabkan atas ulah SBY yang menginstuksikan Nurhayati, Ketua Fraksi Demokrat untuk melakukan aksi Walk Out Dalam Sidang Paripurna Jumat Lalu.
Ketiga, Tim Koalisi Prabowo-SBY kembali unggul atas kemenangan menghabiskan kursi Pimpinan MPR terkait dengan pasal yang diatur dalam UU MD3 menyatakan pimpinan DPR harus menggunakan sistem Paket dengan 1 Ketua DPR dan 4 Wakil Ketua DPR. Tim Indonesia Hebat dalam pemilihan Pimpinan DPR ini hanya bisa gigit jari, karena semua interupsi yang dilakukan dalam Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR Rabu (1/10/2014) tidak mendapat tanggapan dari Ceu Popong “Mrs.Ndablek” selaku pimpinan DPR Semnetara dalam sidang tersebut.
Memasuki hari Sidang Paripurna Pemilihan MPR pada Selasa (7/10/2014), Skor Duel Maut antara Tim Prabowo-SBY dengan Tim Indonesia Hebat dalam posisi skor 3-1 -JWB-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H