Warta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam sidang Paripurna pada Jumat dini hari 26/9/2014 menetapkan keputusan RUU Pilkada dilakukan oleh DPRD dengan hasil 135 suara untuk "Pilkada Langsung" dan 226 suara untuk "Pilkada oleh DPRD" melalui vooting yang dilakukan tanpa Partai Demokrat.
Sidang Paripurna anggota DPR RI yang diwarnai dengan berbagai interupsi dan skors beberapa jam untuk melakukan lobbi antar partai menghasilkan keputusan yang memberikan angin segar kepada partai pendukung "Koalisi Merah Putih" yakni Pilkada kembali dilakukan oleh DPRD.
Disahkannya RUU Pilkada oleh DPRD memberikan kenangan terakhir bagi pemerintahan SBY, karena ditolaknya 10 point koreksi untuk RUU Pilkada dalam sidang Paripurna ini menyebabkan Presiden SBY menginstruksikan anggota partainya Demokrat untuk meninggalkan ruangan sidang paripurna alias "Walk Out".
Instruksi Presiden SBY untuk "Walk Out" menyebabkan sidang paripurna RUU Pilkada kehilangan suara sebanyak 100 suara. Hal ini berdampak PDI Perjuangan sebagai penggagas Pilkada langsung harus menelan kekalahan dan akan siap mengajukan uji materi ke siang Mahkamah Konstitutional (MK). -JWB-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H