Debat Cawapres pada hari Jumat, 22 Desember 2023 kemarin yang bertepatan juga dengan Hari Ibu mengundang perhatian masyarakat. Terkait gagasan yang diberikan oleh salah satu Cawapres yang cukup menggelitik. Ia mengatakan bahwa dalam menaikkan pajak, kita tidak ingin berburu di kebun binatang, melainkan dengan memperluas kebun binatang. Dengan kata lain gagasan tersebut mengartikan bahwa kita harus berburu di hutan lepas yang belum terjamah sebelumnya.
Kaitannya dengan Intensifikasi dan Ekstensifikasi perpajakan, istilah yang disebutkan oleh salah satu paslon bahkan sudah pernah digunakan. Keterangan dari Staff khusus Sri Mulyani, Prastowo Yustinus melalui tweetnya, "Kita mesti fair dan objektif juga. Istilah "berburu di kebun binatang" ini sudah sangat lazim digunakan di dunia perpajakan. Waktu sosialisasi tax amnesty 2016 kami sering menggunakan ilustrasi ini untuk mengatakan sistem saat itu kurang fair karena mengejar yang itu-itu saja. Saya dulu bahkan pernah bilang 'mancing di akuarium' ".
Â
Definisi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Perpajakan
Intensifikasi Pajak
Berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor SE -- 06/PJ.9/2001 menjelaskan bahwa intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Sederhananya, mengaitkan pernyataan "Berburu di Kebun Binatang" intensifikasi adalah upaya untuk memaksimalisasi penerimaan pajak dari Wajib Pajak yang sudah berada di "Kebun Binatang" dalam artian yang sudah terdaftar NPWP-nya. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan memaksimalkan penerimaan pajak. Contoh kegiatan Intensifikasi adalah Pengawasan yang menjadi salah satu core bisnis yang ada di DJP. Menindaklanjuti data yang dimiliki DJP, dengan mengirim surat imbauan untuk minta klarifikasi kepada WP, yang diharapkan dari kegiatan ini data terkonfirmasi, dan tentunya wajib pajak mau membayar pajak atas data tersebut.
Ekstensifikasi Wajib Pajak
Masih dalam sumber yang sama berdasarkan SE-06/PJ.09/2001 bahwa ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi DJP. Dalam hal ini diartikan juga bahwa ekstensifikasi ini adalah upaya berburu di sebuah hutan yang belum terjamah, dengan harapan mendapatkan "hewan buruan" baru yang bernilai. Kegiatan ekstensifikasi ini diharapkan dapat mendisiplinkan para Subjek Pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagai wajib pajak untuk membayar pajak. sebagai contoh, upaya ekstensifikasi yang pernah dilakukan adalah Tax Amnesty dan KDPL.
Upaya DJP dalam Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Tax Amnesty sebagai Salah Satu Upaya Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Salah satu strategi pemerintah dalam mendalami potensi pajak negara adalah melalui implementasi program amnesti pajak. Program ini dirancang untuk menangani kasus di mana wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dalam kerangka ini, wajib pajak diberikan insentif pembayaran yang menguntungkan untuk melaporkan objek pajak dan aset yang sebelumnya tidak dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan pajak.
Keringanan yang diberikan seringkali mencakup pembebasan denda, yang merupakan nilai besar, sebagai insentif bagi wajib pajak yang bersedia secara sukarela melaporkan aset dan objek pajak mereka. Meskipun dapat dianggap sebagai kerugian dalam bentuk pembebasan denda, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan tambahan data mengenai aset dan objek pajak yang sebelumnya belum tercatat.
Dalam jangka panjang, program amnesti pajak diharapkan memberikan kontribusi positif dengan meningkatkan pemahaman negara terhadap aset dan objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terdaftar yang sebelumnya belum dilaporkan secara transparan.
Tax Amnesty menjadi bagian dari kegiatan ekstensifikasi karena dalam ketentuannya, bagi masyarakat yang memiliki usaha namun belum memiliki NPWP, dan ingin mengungkap hartanya, dimungkinkan untuk mengikuti progam ini, dengan syarat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta pada program Tax Amnesty
PPS memiliki beberapa manfaat bagi Wajib Pajak yang mengikuti, diantaranya:
- Kebijakan I
Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar).
Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
- Kebijakan II
Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.
Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Meskipun program PPS ini ditujukan bagi peserta Tax Amnesty yang lupa mengungkap hartanya, kenyataannya wajib pajak yang tidak ikut Tax Amnesty tetap diberi kesempatan untuk ikut PPS kebijakan I.
Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KDPL)
Apa itu KDPL? Sederhananya, KDPL atau Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan jika dilihat dari namanya adalah suatu usaha untuk mengumpulan data atau informasi di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. berdasarkan SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara KDPL menjelaskan bahwa Tujuan KDPL ini adalah untuk menghimpun data-data wajib pajak, memperluas data wajib pajak, potensi pajak yang belum dimiliki di suatu wilayah kerja KPP, serta untuk memetakan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak akan memanfaatkan data internal serta kerja sama dengan pihak ketiga seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk memperoleh data yang lebih luas. Pelaksanaan KDPL menggunakan teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan wawancara. KDPL ini akan berdampak baik dalam menemukan data-data baru dari wajib pajak atau bahkan menemukan Wajib Pajak yang seharusnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak tetapi belum terlaksana.
KDPL ini menjadi salah satu upaya intensifikasi sekaligus ekstensifikasi wajib pajak yang akan berdampak kepada maksimalisasi penerimaan pajak di Indonesia. Â oleh karena itu, KDPL dapat menjadi jawaban dari statement "Memperluas Kebun Binatang" jika dilaksanakan secara optimal.
Visit ke Wajib Pajak
Dijelaskan dalam Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2019 mengenai Kunjungan (Visit), yaitu kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi, dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki keterkaitan kewajiban perpajakan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dari Wajib Pajak dan juga meminta penjelasan atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada intinya, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak ini sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara. Untuk memaksimalkan program ini, Wajib Pajak tidak hanya diwajibkan untuk membayar pajak, Namun mereka harus diberikan edukasi mengenai pentingnya pajak di negara ini. Apabila mereka mengerti dan meyakini pentingnya pajak, akan muncul kepatuhan pajak oleh Wajib Pajak.
Indonesia saat ini juga sedang mengalami bonus demografi dimana usia produktif lebih banyak dibanding usia non produktif. Sebanyak 275,5 juta jiwa penduduk Indonesia, 69,25% diantaranya merupakan usia produktif dengan jumlah sekitar 84 juta, dan sisanya merupakan usia non produktif. Artinya dengan banyaknya generasi dengan usia produktif idealnya akan menambah wajib pajak yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak. oleh karena itu, bonus demografi ini harus dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah sebagai salah satu tantangan baru untuk memberikan edukasi kepada mereka agar para Wajib Pajak patuh membayar pajak. pemerintah tak hanya memberikan edukasi saja, melainkan kepercayaan kepada Wajib Pajak melalui perwujudan nyata bahwa uang pajak yang diterima pemerintah benar-benar dimanfaatkan secara bijak untuk pembangunan negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H